Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ALISA Alias LISA Bin TANIANSYAH .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/O.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALISA Alias LISA Bin TANIANSYAH .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
P R I M A I R
-----Bahwa Terdakwa ALISA alias LISA bin TANIANSYAH (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Apri Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 12.30 wita tersangka pergi dari kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un menuju warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan setelah tersangka sampai di warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI kemudian tersangka memesan makanan dan makan di tempat, selanjutnya datang korban sdr Norjani Faizal (alm) lalu sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban sdr Norjani Faizal (alm), bahwa sebelum hari Rabu tanggal 17 April 2024 sempat ada perselisihan antara tersangka dengan korban
-    Selanjutnya sekitar jam 13.00 wita korban sdr Norjani Faizal (alm) yang berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda VIRZA warna hitam dengan nomor Polisi 2942 VL menantang tersangka untuk memukul korban pada bagian kepala, kemudian tersangka mengambil 1 (satu) Batang kayu balok berukuran lebar 5x3 Cm dengan panjang kurang lebih 87 Cm yang berada disekitarnya, lalu tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu tersebut tepat di bagian kepala korban. Setelah korban menerima pukulan dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke RSUD H. Badaruddin Kasim
-    Bahwa berdasarkan Surat keterangan meninggal dunia dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor : 0226/RSUHBK/TU/400.8.2.6/04/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. I Putu Harina Kusuma M. Biomed, Sp.B yang menerangkan bahwa sdr Norjani Faizal telah meninggal dunia di RSUD H. Badaruddin Kasim pada ruangan bedah pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 jam 23.45 WITA
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor : B.25/RSUB/RM/445/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. H. Muhammad Khadafi dengan hasil pemeriksaan sdr Norjani Faizal sebagai berikut :
Keadaan Umum    :    Datang dalam keadaan sadar
Pemerikaan Luar/ Keadaan luka :    :    -    Luka robek dikepala atas sebelah kanan, luka berbentuk L, ukuran panjang kurang lebih delapan centimeter dan lima centimeter
-    Perdarahan aktif
KESIMPULAN    :    Luka tersebut diatas disebabkan persentuhan dengan benda tumpul
-    Bahwa luka yang dialami sdr Norjani Faizal (alm) termasuk dalam klasifikasi luka berat karena menimbulkan bahya maut

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 354 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R
-----Bahwa Terdakwa ALISA alias LISA bin TANIANSYAH (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Apri Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Penganiayaan mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 12.30 wita tersangka pergi dari kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un menuju warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.05 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan setelah tersangka sampai di warung makan Soto Lamongan milik saksi TRI WINARTO bin LAMIDI kemudian tersangka memesan makanan dan makan di tempat, selanjutnya datang korban sdr Norjani Faizal (alm) lalu sempat terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban sdr Norjani Faizal (alm), bahwa sebelum hari Rabu tanggal 17 April 2024 sempat ada perselisihan antara tersangka dengan korban
-    Selanjutnya sekitar jam 13.00 wita korban sdr Norjani Faizal (alm) yang berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda VIRZA warna hitam dengan nomor Polisi 2942 VL menantang tersangka untuk memukul korban pada bagian kepala, kemudian tersangka mengambil 1 (satu) Batang kayu balok berukuran lebar 5x3 Cm dengan panjang kurang lebih 87 Cm yang berada disekitarnya, lalu tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu tersebut tepat di bagian kepala korban. Setelah korban menerima pukulan dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke RSUD H. Badaruddin Kasim
-    Bahwa berdasarkan Surat keterangan meninggal dunia dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor : 0226/RSUHBK/TU/400.8.2.6/04/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. I Putu Harina Kusuma M. Biomed, Sp.B yang menerangkan bahwa sdr Norjani Faizal telah meninggal dunia di RSUD H. Badaruddin Kasim pada ruangan bedah pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 jam 23.45 WITA
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor : B.25/RSUB/RM/445/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. H. Muhammad Khadafi dengan hasil pemeriksaan sdr Norjani Faizal sebagai berikut :
Keadaan Umum    :    Datang dalam keadaan sadar
Pemerikaan Luar/ Keadaan luka :    :    -    Luka robek dikepala atas sebelah kanan, luka berbentuk L, ukuran panjang kurang lebih delapan centimeter dan lima centimeter
-    Perdarahan aktif
KESIMPULAN    :    Luka tersebut diatas disebabkan persentuhan dengan benda tumpul

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya