Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD RYAN RIFANI Alias AMAK Bin MASRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-488/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RYAN RIFANI Alias AMAK Bin MASRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RYAN RIFANI Als AMAK Bin MASRIADI Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Ir. P.H.M Noor Rt. 05 Kel. Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Berawal Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wita saksi AINUL ARIF, SP, SH Bin MAKIN, saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH, saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika di Kel. Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. 
-    Kemudian sekitar jam 16.15 saksi AINUL ARIF, SP, SH Bin MAKIN, saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH, saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH melihat terdakwa berdiri di pinggir Jl. Ir. P.H.M Noor Rt. 05 Kel. Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya saat didekati dan diperiksa ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam yg berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) yang sempat dibuang terdakwa ke tanah serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru hingga pada akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh saksi AKHMAD RIJALI HELMI Bin IMANSYAH
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/14.a/II/2024/Res.Narkoba tanggal 08 Februari 2024 dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 08 Februari 2024 yang melakukan penimbangan Penyidik Pembantu Erwin SH telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima)
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/14.b/II/2024/Res.Narkoba tanggal 08 Februari 2024 dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 08 Februari 2024 yang melakukan penyisihan Penyidik Pembantu Erwin SH, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut: Dari 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik klip, disisihkan untuk kepentingan pengujian screening serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol gram) gram dimasukan kedalam plastik klip dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pembuktian di pengadilan.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.202, tanggal 26 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0173, tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H Badaruddin Kasim Nomor : B.0336/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/02/2024 tanggal 08 Februari 2024 atas nama MUHAMMAD RYAN RIFANI yang ditanda tangani oleh dr. M. AULIA RAKHMAN dengan hasil urine positif Methamphetamine
-    Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Tersangka bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya