Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Tjg 2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.RICO NUR CAHYO, S.H.
4.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD FAUJI Alias PINGKI Bin ASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUJI Alias PINGKI Bin ASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Als. PINGKI Bin ASRAN pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Buluh RT.01 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Berwenang mengadili karena Terdakwa di tahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Barabai, telah ” Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan Penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 WITA Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) berputar-putar diwilayah Tabalong sambil menuju arah balik ke Barabai, dan ditengah perjalanan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) berhenti tidak jauh dari sebuah rumah Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Musthofa Ekselensia yang beralamat di RT 04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, yang mana saat itu Sdr. NORHIDAYAT Als. BOLING menyuruh dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) untuk menunggu dan memantau situasi sekitar, kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah berpagar yang pada saat itu tidak terkunci, tidak lama kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI keluar dari pekarangan rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 yang didorongnya dan saat itu  Saksi  MUHAMMAD ALPIANI Bin  IMANYSAH (Alm) mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian, selanjutnya  Saksi  MUHAMMAD ALPIANI Bin  IMANYSAH (Alm) membantu membawa sepeda motor yang telah diambil tersebut dengan cara didorong bersama Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI hingga ketempat sepi, selanjutnya Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI membongkar pada bagian kunci kontak sepeda motor tersebut dan menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kelistirkan stater hingga menyala, kemudian Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI mengajak Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) untuk membawa sepeda motor tersebut ke tempat Terdakwa yang berada di Sungai Buluh RT.01 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan.
-    Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WITA Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) sampai di rumah Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) menunggu diluar rumah tersebut sedangkan Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI masuk kedalam rumah dan menemui Terdakwa, setelah selesai Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) pulang sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut sudah digadaikan kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan saat itu Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya dalam bentuk barang berupa sabu-sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm) menerima uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI, sedangkan untuk sabu-sabu tersebut digunakan oleh Saksi NORHIDAYAT Als. BOLING Bin YADI dan Saksi MUHAMMAD ALPIANI Bin IMANYSAH (Alm).
-    Bahwa pada saat Terdakwa menerima barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut dengan keadaan plat nomor polisi sudah tidak ada dan kunci sepeda motor dalam keadaan terbongkar, serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat baik BPKB dan STNK.
-    Bahwa Terdakwa bersedia membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX  warna Hitam dengan Nomor Polisi : DA 5205 UH Nomor Rangka : MH3SG6A10MJD42804, Nomor Mesin : G3P2E0060205 tersebut karena harganya murah dan digunakan oleh Terdakwa sendiri, serta Terdakwa telah mengganti warna sepeda motor tersebut menjadi warna abu-abu dengan cara cutting sticker di bagian body sepeda motor.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya