Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MASYANTO Alias YANTO Bin MASRANI .Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASYANTO Alias YANTO Bin MASRANI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa MASYANTO Als YANTO Bin MASRANI (Alm.) Pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban KABIYAN Bin SULAIMAN (Alm.) di Perumahan Alfajar, Blok D2, Rt.01, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, berawal saat Terdakwa MASYANTO Als YANTO Bin MASRANI (Alm.) berjalan kaki ke arah Islamic Center menuju ke Perumahan Alfajar. Setibanya Terdakwa di Perumahan Alfajar, Terdakwa melihat jendela rumah Saksi Korban KABIYAN Bin SULAIMAN (Alm.) di Perumahan Alfajar, Blok D2, Rt.01, Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dalam keadaan tidak terkunci. Melihat hal tersebut, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang berada didalam rumah Saksi Korban KABIYAN dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menghampiri jendela yang tidak terkunci tersebut. Setelah situasi sekitar rumah KABIYAN dalam keadaan aman Terdakwa langsung mengangkat jendela, lalu masuk ke dalam rumah Saksi Korban KABIYAN. Saat Terdakwa berada didalam rumah Saksi Korban KABIYAN, Terdakwa melihat pintu kamar tidur di rumah Saksi Korban KABIYAN tersebut dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi Korban KABIYAN dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 Warna Hitam dengan nomor IMEI1: 868061054803914, IMEI2:868061054803906 disamping Saksi Korban KABIYAN yang saat itu sedang tertidur. Melihat handphone tersebut, Terdakwa langsung mengambil handphone merek vivo Y12 tersebut. Lalu Terdakwa keluar dari kamar Saksi Korban KABIYAN dan masuk kedalam kamar anak Saksi Korban KABIYAN. Saat berada didalam kamar tersebut, Terdakwa mengambil melihat 1 (satu) tas berwarna merah bertulisan “JOGER JELEK” . Lalu, Terdakwa mengambil tas tersebut. Setelah Terdakwa mengambil handphone dan tas tersebut, Terdakwa langsung keluar dari Rumah Saksi Korban KABIYAN dengan melewati jendela kaca depan rumah Saksi Korban KABIYAN. Saat Terdakwa berada diluar rumah Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) didalam tas tersebut dan membuang tas tersebut di samping rumah Saksi Korban KABIYAN. Atas handphone merek vivo Y12 dan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu) yang diambil oleh Terdakwa dari Saksi Korban KABIYAN tersebut,  pada hari selasa tanggal 23 April 2024 Terdakwa menjual handphone merek Vivo tersebut kepada Saksi ERWIN EFFENDI Bin HARYANI EFENDI sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian keseluruhan uang tersebut yang didapatkan oleh Terdakwa telah digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) buah Hand Phone Vivo Type Y12 warna hitam dan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yakni Saksi Korban KABIYAN menimbulkan kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya