Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SARPUNI Alias UNIN Bin Alm. SARBAHUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARPUNI Alias UNIN Bin Alm. SARBAHUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul Inrawan, S.H.SARPUNI Alias UNIN Bin Alm. SARBAHUM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Paringin telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita  Terdakwa menghubungi saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan melalui telepon seluler,  Terdakwa mengatakan “KAI adakah duit palsu….? ini Anang nelpon terus ada orang yang handak nukar duit palsu” (KAI adakah uang palsu …? Ini Anang nelpon lagi ada orang yang mau beli uang palsu), lalu dijawab oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan “ada ai masih sedikit, esok kita batamuan di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan” (masih ada sedikit, besok kita bertemu di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan)”  dan dijawab oleh Terdakwa “Oke”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di titik lokasi bertemu sesuai perjanjian yaitu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan langsung menuju tempat tersebut, selanjutnya setelah saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan tiba dan bertemu dengan Terdakwa, saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan langsung dikenalkan dengan saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni sambil Terdakwa menerangkan ini adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni dan saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan berbincang-bincang lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan menawarkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni untuk membeli uang rupiah palsu milik saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni menyerahkan uang kertas asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan kepada saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan. Setelah uang pembelian diterima oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan, selanjutnya saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa serahkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni uang rupiah palsu dari saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto (DPO). Kemudian Terdakwa meminta uang rupiah palsu kepada saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan , lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan memberikan uang kertas palsu sebanyak 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut semuanya meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong karena telah mengedarkan/membelanjakan uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Pasar Tanjung untuk membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman dari hasil pengembangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang terletak di Desa Binjai Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) lembar uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AAC 143033 yang diduga palsu dan 1 (satu) buah Handphone GSM Merk Nokia 105 warna biru Nomor Seri 1 : 357684104544184, Nomor Seri 2: 357684104594189.  Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil:
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang diberikan oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan atas bantuan Terdakwa mengedarkan atau menjualkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Paringin telah Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita  Terdakwa menghubungi saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan melalui telepon seluler,  Terdakwa mengatakan “KAI adakah duit palsu….? ini Anang nelpon terus ada orang yang handak nukar duit palsu” (KAI adakah uang palsu …? Ini Anang nelpon lagi ada orang yang mau beli uang palsu), lalu dijawab oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan “ada ai masih sedikit, esok kita batamuan di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan” (masih ada sedikit, besok kita bertemu di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan)”  dan dijawab oleh Terdakwa “Oke”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di titik lokasi bertemu sesuai perjanjian yaitu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan langsung menuju tempat tersebut, selanjutnya setelah saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan tiba dan bertemu dengan Terdakwa, saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan langsung dikenalkan dengan saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni sambil Terdakwa menerangkan ini adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni dan saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan berbincang-bincang lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan menawarkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni untuk membeli uang rupiah palsu milik saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni menyerahkan uang kertas asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan kepada saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan. Setelah uang pembelian diterima oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan, selanjutnya saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa serahkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni uang rupiah palsu dari saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto (DPO). Kemudian Terdakwa meminta uang rupiah palsu kepada saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan , lalu saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan memberikan uang kertas palsu sebanyak 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut semuanya meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong karena telah mengedarkan/membelanjakan uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Pasar Tanjung untuk membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman dari hasil pengembangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang terletak di Desa Binjai Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) lembar uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AAC 143033 yang diduga palsu dan 1 (satu) buah Handphone GSM Merk Nokia 105 warna biru Nomor Seri 1 : 357684104544184, Nomor Seri 2: 357684104594189.  Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil:
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang diberikan oleh saksi Masrudiani Als Kai’ Bin Alm. Masdan lalu disimpan oleh Terdakwa adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pihak Dipublikasikan Ya