Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Tjg RISKI DWI PURNOMO 1.MASRUMI
2.ISNANI (Anak Pertama Dari Ibu MASRUMI)
3.SAREYANTI (Anak Kedua Dari Ibu MASRUMI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISKI DWI PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRUMI
2ISNANI (Anak Pertama Dari Ibu MASRUMI)
3SAREYANTI (Anak Kedua Dari Ibu MASRUMI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab. Tabalong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Maburai (Hutan Dugung) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang berukuran 400m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.02340 atas nama SAKBANI PANDI.
  4. Menyatakan menurut hukum penggugat diberikan hak/izin untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik No.02340 atas nama SAKBANI PANDI tersebut menjadi atas nama penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak