Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.MUHAMMAD LIANOR RAHMAN Bin GAZALI RAHMAN. Alm
2.SHINTA NOOR SELVIANY Binti SUPARMAN. Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-396/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LIANOR RAHMAN Bin GAZALI RAHMAN. Alm[Penahanan]
2SHINTA NOOR SELVIANY Binti SUPARMAN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa I Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah Jalan Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H Nomor 30 RT 14 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal  pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) yang berada di Jalan Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H Nomor 30 RT 14 Kelurahan Belimbing, Keca-matan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk meminjamkan motor kepada saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni yang akan digunakan pergi ke rumah orang tuanya. Kemudian setelah menunggu sekitar 30 menit saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni datang, lalu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) menawarkan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah itu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang hendak dihisap. Kemudian setelah menghisap megkonsumsi, sektar pukul 18.10 wita Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumahnya dengan tujuan untuk bersih-bersih badan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II kembali datang ke rumah saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin dengan tujuan untuk melanjutkan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut lalu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan dikonsumsi bersama-sama di ruang tamu rumah tersebut.
-    Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3. Kemudian sekitar pukul 00.30 wita saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong . Saat tiba di ruma tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin yang disaksikan oleh saksi Meidy Suryanata Bin H. Anang Fahrin (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang menkonsumsi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu; 1 (satu) buah tempat bekas sunscreen yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika gol I jenis sabu – sabu; 1 (satu) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik; dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalon
-    Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 170/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian Muhammad Nanang Kosim, S.E. dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram.
-    Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1101.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt/.M.Pharm.Sci. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 52 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) Positif Methamphetamine dan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 54 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) Positif Methamphetamine 
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

ATAU
KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah Jalan Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H Nomor 30 RT 14 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal  pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke rumah saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) yang berada di Jalan Gunung Sari Perum Anugrah Regency 3 Blok H Nomor 30 RT 14 Kelurahan Belimbing, Keca-matan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk meminjamkan motor kepada saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni yang akan digunakan pergi ke rumah orang tuanya. Kemudian setelah menunggu sekitar 30 menit saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni datang, lalu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) menawarkan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah itu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin Misrantuni alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang hendak dihisap. Kemudian setelah menghisap megkonsumsi, sektar pukul 18.10 wita Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumahnya dengan tujuan untuk bersih-bersih badan. Kemudian sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II kembali datang ke rumah saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin dengan tujuan untuk melanjutkan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut lalu saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan dikonsumsi bersama-sama di ruang tamu rumah tersebut.
-    Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita, saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3. Kemudian sekitar pukul 00.30 wita saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Sari Perumahan Anugerah Regency 3 Blok H No. 30 RT. 14, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong . Saat tiba di ruma tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH. dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Seftia Maulida Binti H. Rusmadi (Alm) dan saksi Muhammad Ari Hariyadi Bin yang disaksikan oleh saksi Meidy Suryanata Bin H. Anang Fahrin (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang menkonsumsi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu; 1 (satu) buah tempat bekas sunscreen yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) pack plastik klip; 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika gol I jenis sabu – sabu; 1 (satu) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik; dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam. Selanjutnya Para Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalon
-    Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor: 170/11136.12/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani Pemimpin Cabang Pegadaian Muhammad Nanang Kosim, S.E. dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram.
-    Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1225, tanggal 22 Desember 2023 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1101.LP, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt/.M.Pharm.Sci. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 52 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Shinta Noor Selviany Binti Suparman (Alm) Positif Methamphetamine dan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab 54 tanggal 19 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp. PK dengan hasil urine atas nama Muhammad Lianor Rahman Bin Gazali Rahman (Alm) Positif Methamphetamine 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya