Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.ADHITYA YUANA, S.H.
3.MUHAMAD ARSYAD, S.H.
3.Muhamad Arsyad, S.H.
MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin RAHMADI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/O.3.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2ADHITYA YUANA, S.H.
3Muhamad Arsyad, S.H.
4MUHAMAD ARSYAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin RAHMADI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS Bin RAHMADI (Alm) Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan samping POM Bensin Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 Sekitar jam 16.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr CC untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) ons atau sama dengan 100 (seratus) gram sehingga total 600 (enam ratus) gram dan 2 (dua) butir obat warna biru muda dengan penanda strip pada satu sisinya dipinggir jalan samping POM Bensin Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya sekitar jam 18.00 WITA terdakwa mengambil narkotika tersebut lalu mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu ke beberapa tempat
-    Kemudian pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 Sekitar jam 17.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan tujuan membeli narkotika sebanyak 1 (satu) kantong / setara 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 19.00 terdakwa dan saksi BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD bertemu di Jalan Randu Desa Lumbang Rt. 08 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, lalu terdakwa menyerahkan narkotika sebanyak 1 (satu) kantong / setara 5 (lima) gram dan saksi BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD menyerahkan uang Rp. 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah)
-    Selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 Sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan tujuan menyerahkan narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan berat seluruhnya sekitar 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram). Kemudian Sekitar jam 10.00 Wita terdakwa dan saksi MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) bertemu di pinggir jalan simpang 3 desa kupang nunding Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, lalu terdakwa menyerahkan narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan berat seluruhnya sekitar 235 (dua ratus tiga puluh lima gram) kepada saksi MUSTIKA Bin H. MASTUR (Alm) hingga pada akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada tanggal 02 Februari 2024 dirumah tersangka
-    bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi KARMADI Bin CITROREJO (Alm) (ketua RT setempat) dan menemukan : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan); 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh); 2 (dua) buah timbangan digital kecil warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital besar warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital besar warna emas; 1 (satu) buah wadah kaleng warna abu-abu; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam; 2 (dua) pack plastik klip; 1 (satu) buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase; 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu hitam; 1 (satu) buah buku catatan; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam; Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka menerima narkotika jenis sabu - sabu dari Sdr CC 6 (enam) bungkus plastik hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) ons atau sama dengan 100 (seratus) gram sehingga total 600 (enam ratus) gram dan 2 (dua) butir obat warna biru muda dengan penanda strip pada satu sisinya
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/12.a/II/2024/Res.Narkoba tanggal 02 Februari 2024 dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 03 Februari 2024 yang melakukan penimbangan Penyidik Pembantu Erwin SH telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut : 
•    5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram; 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan); 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh)
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/12.b/II/2024/Res.Narkoba tanggal 02 Februari 2024 dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 03 Februari 2024 yang melakukan penyisihan Penyidik Pembantu Erwin SH, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut : 
•    Dari 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram, disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pengujian screening serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 0,5 (nol koma lima) gram, sisanya 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,16 (delapan belas koma enam belas) gram dimusnahkan.
•    Dari 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan) dan berisi ½ (setengah) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh). Disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin ½ (setengah) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh), disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan)
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.157, tanggal 13 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0145, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.158, tanggal 13 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0148, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk potongan tablet warna biru berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung MDMA yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 01 tanggal 03 Februari 2024 atas nama Tn. MUHAMMAD FIRDAUS yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Tersangka bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS Bin RAHMADI (Alm) Pada Hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan  Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Palapi Rt. 05 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wita saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH melakukan pengembangan dari penangkapan saksi BAMBANG IRAWAN Bin ARSAD lalu sekitar jam 16.30 wita saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Palapi Rt. 05 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan lalu mengamankan terdakwa
-    bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi KARMADI Bin CITROREJO (Alm) (ketua RT setempat) dan menemukan : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram; 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan); 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh); 2 (dua) buah timbangan digital kecil warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital besar warna hitam; 1 (satu) buah timbangan digital besar warna emas; 1 (satu) buah wadah kaleng warna abu-abu; 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam; 2 (dua) pack plastik klip; 1 (satu) buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase; 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu hitam; 1 (satu) buah buku catatan; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam; Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka menerima narkotika jenis sabu - sabu dari Sdr CC 6 (enam) bungkus plastik hitam yang berisi masing-masing 1 (satu) ons atau sama dengan 100 (seratus) gram sehingga total 600 (enam ratus) gram dan 2 (dua) butir obat warna biru muda dengan penanda strip pada satu sisinya
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/12.a/II/2024/Res.Narkoba tanggal 02 Februari 2024 dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 03 Februari 2024 yang melakukan penimbangan Penyidik Pembantu Erwin SH telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut : 
•    5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram; 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan); 
•    1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh)
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong Nomor :Sp.PBB/12.b/II/2024/Res.Narkoba tanggal 02 Februari 2024 dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong tanggal 03 Februari 2024 yang melakukan penyisihan Penyidik Pembantu Erwin SH, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut : 
•    Dari 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 (delapan belas koma tujuh enam) gram, disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pengujian screening serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 0,5 (nol koma lima) gram, sisanya 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,16 (delapan belas koma enam belas) gram dimusnahkan.
•    Dari 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing : 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan) dan berisi ½ (setengah) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh). Disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Balai Besar POM Banjarmasin ½ (setengah) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh), disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 1 (satu) butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 (nol koma tiga delapan)
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.157, tanggal 13 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0145, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.158, tanggal 13 Februari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0148, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan dalam bentuk potongan tablet warna biru berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung MDMA yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 01 tanggal 03 Februari 2024 atas nama Tn. MUHAMMAD FIRDAUS yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Tersangka bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya