Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Tjg 1.Artinah
2.Syahrab
3.saldawati
4.Armansyah
5.Sadam Husin
6.Zul Akram
1.Ainun Jariah
2.Adi Rahmatullah
3.Misnawati
4.Abdul Azis
5.Siti Zaleha
6.Muhammad Aminullah
7.Ida Royani
8.maisyarah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Artinah
2Syahrab
3saldawati
4Armansyah
5Sadam Husin
6Zul Akram
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria, s. Sos., SH., MH.Artinah
2Zakaria, s. Sos., SH., MH.Syahrab
3Zakaria, s. Sos., SH., MH.saldawati
4Zakaria, s. Sos., SH., MH.Armansyah
5Zakaria, s. Sos., SH., MH.Sadam Husin
6Zakaria, s. Sos., SH., MH.Zul Akram
Tergugat
NoNama
1Ainun Jariah
2Adi Rahmatullah
3Misnawati
4Abdul Azis
5Siti Zaleha
6Muhammad Aminullah
7Ida Royani
8maisyarah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Ainun Jariah
2Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Adi Rahmatullah
3Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Misnawati
4Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Abdul Azis
5Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Siti Zaleha
6Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Muhammad Aminullah
7Dr. GUSTI MULYADI, S.H.,M.H.Ida Royani
8ERNI HERAWATImaisyarah
Turut Tergugat
NoNama
1Presiden RI Cq Gubernur Kalimantan Selatan Cq Bupati Tabalong Cq Camat Murung Pudak Cq Lurah Mabuun
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ADI HANDOKO PUTRO, S.H.Presiden RI Cq Gubernur Kalimantan Selatan Cq Bupati Tabalong Cq Camat Murung Pudak Cq Lurah Mabuun
2PATHUL ZENNAH, S.H.Presiden RI Cq Gubernur Kalimantan Selatan Cq Bupati Tabalong Cq Camat Murung Pudak Cq Lurah Mabuun
3NORMA ZAHRIATI, S.H.Presiden RI Cq Gubernur Kalimantan Selatan Cq Bupati Tabalong Cq Camat Murung Pudak Cq Lurah Mabuun
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh Para Pengugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan jualbeli yang dilakukan Tergugat II kepada Tergugat I batal demi hukum ;
  6. Menghukum Tergugat I  untuk menyerahkan tanah dengan ukuran 30 m x 50 M atau seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) atau siapa saja yang mendapatkan  manfaat daripadanya  kepada Para Penggugat tanpa beban sedikit pun ;
  7. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang dibuat oleh Tergugat  tanggal 04 Desember 2013 No.  register No. B.973/lmb/590/12/2013 yang dikeluarkan  oleh Turut Tergugat  tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat ;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar  mencoret register No. B/973/lmb/590/12/2013 dari daftar yang tersedia untuk itu ;
  9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan  serta-merta meskipun Para Tergugat  mengajukan upaya-upaya verzet, banding dan kasasi ;
  10. Menghukum Para Tergugat agar membayar kerugian material dan inmaterial para Penggugat akibat yang ditimbulkan atas perkara ini sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Milyard rupiah) ;
  11. Membebani Para  Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  sampai dengan para Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung (Eksekutorial Beslag) ;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak