Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ARBAIN Alias AROK Bin BANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1485/O.3.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Alias AROK Bin BANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
K E S A T U
-----Bahwa Terdakwa ARBAIN Als AROK Bin BANI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO) yang beralamat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.45 WITA Terdakwa berjalan melewati rumah Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO) yang beralamat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa dipanggil oleh Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO) untuk singgah ke rumahnya dan menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram ke warung depan di pinggir jalan raya yang tidak jauh dari rumah Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO), kemudian Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram akan ada orang yang mengambil dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan arahan agar uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer melalui aplikasi Dana Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO), kemudian uang sebesar Rpp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai imbalan mengantarkan 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dari Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO), Terdakwa langsung berjalan kaki ke sebuah warung dipinggir jalan raya yang tidak jauh dari rumah Sdr. Abdul Hadi Als HBI (DPO), setelah sampai Terdakwa langsung meletakan 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram diatas tanah dibawah rak bensin eceran yang ada di warung, kemudian Terdakwa duduk dikursi yang ada didekat rak bensin eceran tersebut.
-    Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ SEPRIYANDO MANURUNG Anak dari DORKAS MANURUNG (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung menuju ke tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA petugas melihat Terdakwa dan berhasil mengamankannya di sebuah warung pinggir jalan raya beralamat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi SURATMIN Bin KAMAN (Alm) (warga sekitar) dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang terletak diatas tanah berdekatan dengan posisi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 092/11136.00/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,13 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.791 tanggal 20 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0730 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab  : 21 tanggal 10 Juni 2024 atas nama ARBAIN Als AROK Bin BANI yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Negatif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

A T A U

K E D U A
-----Bahwa Terdakwa ARBAIN Als AROK Bin BANI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan Saksi GILBERTH VERNANDEZ SEPRIYANDO MANURUNG Anak dari DORKAS MANURUNG (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabalong) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung menuju ke tempat dimaksud, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA petugas melihat Terdakwa dan berhasil mengamankannya di sebuah warung pinggir jalan beralamat di Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan Saksi SURATMIN Bin KAMAN (Alm) (warga sekitar) dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang terletak diatas tanah berdekatan dengan posisi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 092/11136.00/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang Fakhruddin Hidayat, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    Sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,30 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,13 gram.
•    Setelah disisihkan, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,29 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,12 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.791 tanggal 20 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0730 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab  : 21 tanggal 10 Juni 2024 atas nama ARBAIN Als AROK Bin BANI yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. Tifa Linda Sari, dengan hasil urine Negatif Methamphetamine (MET).
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya