Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MASRUDIANI Alias KAI Bin Alm. MASDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRUDIANI Alias KAI Bin Alm. MASDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul Inrawan, S.H.MASRUDIANI Alias KAI Bin Alm. MASDAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Masrudiani Als Kai Bin Alm. Masdan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Paringin telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler, saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun mengatakan “KAI adakah duit palsu….? ini Anang nelpon terus ada orang yang handak nukar duit palsu” (KAI adakah uang palsu …? Ini Anang nelpon lagi ada orang yang mau beli uang palsu), lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ai masih sedikit, esok kita batamuan di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan” (masih ada sedikit, besok kita bertemu di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan)”  dan dijawab oleh saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun “Oke”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun sudah sampai di lokasi bertemu sesuai perjanjian yaitu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Lalu Terdakwa langsung menuju tempat tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, Terdakwa langsung dikenalkan dengan saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni sambil saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menerangkan bahwa saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni dan Terdakwa berbincang-bincang lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni untuk membeli uang rupiah palsu milik Terdakwa sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni menyerahkan uang kertas asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah uang pembelian diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun serahkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni uang rupiah palsu dari Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto (DPO). Kemudian saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun meminta uang rupiah palsu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang kertas palsu sebanyak 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut semuanya meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong karena telah mengedarkan/membelanjakan uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Pasar Tanjung untuk membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman dari hasil pengembangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Terminal Karamat, Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 GSM, warna Hitam, Nomor Seri: 359988053264514; 2 (satu) lembar Uang Rupiah dengan Nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan 1 (satu) buah Kartu Tanpa Pendudukan (KTP) a.n MASRUDIANI Als KAI  Bin Alm. MASDAN, Nomor NIK: 631106021500001.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Paijan Als Bambang (DPO) dengan cara bertemu secara langsung di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dibeli dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada awal Januari 2024 dan sisa uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang belum digunakan, telah dibakar oleh Terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil:
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar yang dibeli dari Paijan Als Bambang (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu diedarkan kembali atau dijual kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

atau

Kedua


Bahwa Terdakwa Masrudiani Als Kai Bin Alm. Masdan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Paringin telah menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal pada tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler, saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun mengatakan “KAI adakah duit palsu….? ini Anang nelpon terus ada orang yang handak nukar duit palsu” (KAI adakah uang palsu …? Ini Anang nelpon lagi ada orang yang mau beli uang palsu), lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ai masih sedikit, esok kita batamuan di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan” (masih ada sedikit, besok kita bertemu di Desa Tanah Merah, Kec. Lampihong, Kab. Balangan)”  dan dijawab oleh saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun “Oke”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun sudah sampai di lokasi bertemu sesuai perjanjian yaitu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Lalu Terdakwa langsung menuju tempat tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa tiba dan bertemu dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, Terdakwa langsung dikenalkan dengan saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni sambil saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menerangkan bahwa saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni dan Terdakwa berbincang-bincang lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni untuk membeli uang rupiah palsu milik Terdakwa sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni menyerahkan uang kertas asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah uang pembelian diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun serahkan kepada saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni uang rupiah palsu dari Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto (DPO). Kemudian saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun meminta uang rupiah palsu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang kertas palsu sebanyak 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut semuanya meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong karena telah mengedarkan/membelanjakan uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Pasar Tanjung untuk membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman dari hasil pengembangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Terminal Karamat, Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 GSM, warna Hitam, Nomor Seri: 359988053264514; 2 (satu) lembar Uang Rupiah dengan Nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan 1 (satu) buah Kartu Tanpa Pendudukan (KTP) a.n MASRUDIANI Als KAI  Bin Alm. MASDAN, Nomor NIK: 631106021500001.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Paijan Als Bambang (DPO) dengan cara bertemu secara langsung di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dibeli dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada awal Januari 2024 dan sisa uang rupiah palsu dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang belum digunakan, telah dibakar oleh Terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar yang dibeli dari Paijan Als Bambang (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu disimpan oleh Terdakwa adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pihak Dipublikasikan Ya