Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.Nadia Safitri, S.H.
2.Adela Falafiona Magaba, S.H.
3.Adhitya Yuana, S.H.
NUR KURNIA HIDAYATI Alias NIA Binti SARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/O.3.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Safitri, S.H.
2Adela Falafiona Magaba, S.H.
3Adhitya Yuana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KURNIA HIDAYATI Alias NIA Binti SARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-----Bahwa Terdakwa NUR KURNIA HIDAYATI Als NIA Binti SARMAN, Pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Kapar RT 07 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi Narkotika di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 11. 00 Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Tika (DPO) yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tepian Baru Desa kapar RT 09 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di atas laci kamar Sdr. TIKA (DPO). Selanjutnya setelah terdakwa  berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa langsung menuju keluar kamar dengan membawa sabu tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.55 wita Terdakwa membungkus 1 (satu) paket serbuk dengan menggunakan uang tunai senilai Rp. 1.000 (seribu rupiah) yang rencananya Terdakwa jual kepada seseorang. Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat menemui pembeli 1 (satu) paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).  selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam merah dengan Nopol DA 5846 UB menuju Desa Kapar RT 07 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Selanjutnya pada saat terdakwa tiba di lokasi Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 030/11136.03/2024 tanggal 16 Maret 2024 yang ditandatangani oleh FAKHRUDDIN HIDAYAT, menerangkan barang bukti sejumlah 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening dengan total berat 0,23 gram (inc plastik) yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu)
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0298 tanggal 25 Maret 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, menerangkan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya