Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H., M.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
RUSMINI Alias ACIL MIMIN Binti YUSRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1219/O.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H., M.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMINI Alias ACIL MIMIN Binti YUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidina Hamzah S.HRUSMINI Alias ACIL MIMIN Binti YUSRI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RUSMINI Als. ACIL MIMIN Binti YUSRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023 atau pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kelurahan Mabu’un Rt.12 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
?    Berawal sekitar bulan Juli 2023 saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok kenal dengan terdakwa yang dikenalkan oleh saksi Ervina Lestari Als. Mama Vina. Bahwa setelah itu terdakwa meminjam uang kepada saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok untuk dijadikan modal usaha berjualan baju ball/kodian dengan kesepakatan antara saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok dengan terdakwa yakni terdakwa akan mengembalikan modal atau uang dari saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok tersebut setiap bulan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga total pengembalian dari terdakwa kepada saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok yakni sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
?    Bahwa kemudian saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok memberikan uang kepada terdakwa sebagai modal usaha berjualan baju ball/kodian secara bertahap kepada terdakwa total sejumlah sejumlah Rp. 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan secara transfer ke nomor rekening bank milik terdakwa yaitu Bank MANDIRI atas nama RUSMINI dengan nomor rekening 031 0016 7332 17, Bank Syariah Indonesia (Bank BSI) atas nama RUSMINI dengan nomor rekening 7251 0921 78, Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) atas nama RUSMINI dengan nomor rekening 4593 0101 2504 530, dan Aplikasi DANA dengan nomor kartu 0813 5084 8422 serta juga diberikan secara langsung dengan rincian sebagai berikut :
a)    Bulan Juli 2023 sebanyak 3X (tiga kali) transfer, yaitu :
1.    tanggal 14 Juli 2023 pukul 12:47:12 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
2.    tanggal 19 Juli 2023 pukul 15:20:23 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan;
3.    tanggal 26 Juli 2023 pukul 13:45:38 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jumlah=Rp 12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
b)    Bulan Agustus 2023 sebanyak 6X (enam kali) transfer, yaitu :
1.    tanggal 2 Agustus 2023 pukul 07:01:39 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
2.    tanggal 9 Agustus 2023 pukul 11:54:04 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
3.    tanggal 13 Agustus 2023 pukul 13:31:00 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
4.    tanggal 13 Agustus 2023 pukul 22:17:18 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
5.    tanggal 21 Agustus 2023 pukul 15:45:11 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan;
6.    tanggal 29 Agustus 2023 pukul 16:47:53 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jumlah=Rp 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
c)    Bulan September 2023 sebanyak 3X (tiga kali) transfer, yaitu :
1.    tanggal 4 September 2023 pukul 16:27:56 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
2.    tanggal 12 September 2023 pukul 20:04:16 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan;
3.    tanggal 26 September 2023 pukul 17:00:28 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Mandiri milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jumlah=Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
d)    Bulan Oktober 2023 sebanyak 5X (tiga kali) transfer, yaitu :
1.    tanggal 4 Oktober 2023 pukul 08:41:01 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
2.    tanggal 10 Oktober 2023 pukul 19:28:38 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 4.850.000 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
3.    tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18:55:03 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
4.    tanggal 21 Oktober 2023 pukul 21:57:21 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan;
5.    tanggal 28 Oktober 2023 pukul 21:04:44 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jumlah=Rp 24.850.000 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
e)    Bulan November 2023 sebanyak 3X (tiga kali) transfer, yaitu :
1.    tanggal 4 November 2023 pukul 21:20:14 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke aplikasi DANA milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
2.    tanggal 23 November 2023 pukul 09:53:23 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank BRI milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), dan;
3.    tanggal 26 November 2023 pukul 12:41:05 dari rekening Bank BRI milik Saksi ke rekening Bank BRI milik nama RUSMINI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jumlah=Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
f)    Diserahkan secara langsung kepada terdakwa di rumah saksi Ria Magdalena Als. Mama Ucok sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
?    Bahwa sesuai kesepakatan untuk pengembalian modal dari terdakwa kepada saksi Ria Magdalena sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya, kemudian terdakwa secara bertahap sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan November 2023 mengembalikannya dengan cara transfer bank BSI milik terdakwa ke rekening BRI milik saksi Ria Magdalena rekening nomor 459301001152536 kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi Ria Magdalena melalui pesan WhatsApps.
?    Bahwa pada awal bulan November 2023 ketika saksi Ria Magdalena hendak membayar kuliah putranya diketahui saldo rekening BRI nya sedikit dan tidak sesuai dengan bukti transfer yang dikirimkan oleh terdakwa sehingga saksi Ria Magdalena mengecek pada rekening koran bank BRI nya dan diketahui uang yang masuk ke rekening saksi Ria Magdalena hasil transfer terdakwa hanya sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Adapun jumlah uang yang ditransfer oleh terdakwa pada setiap kali transfer sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
-    Bulan Agustus 2023 sebanyak 11 kali transfer
-    Bulan September 2023 sebanyak 9 kali transfer
-    Bulan Oktober 2023 sebanyak 9 kali transfer
-    Bulan November 2023 sebanyak 13 kali transfer
?    Bahwa setiap bukti transfer yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Ria Magdalena tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang hanya sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), terdakwa mengedit terlebih dahulu jumlah uang yang ditransfer menggunakan aplikasi Canva setelah itu terdakwa mengirimkannya kepada saksi Ria Magdalena. Seperti bukti transfer tanggal 3 Oktober 2023, dalam bukti transfer yang dikirimkan terdakwa sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) padahal terdakwa hanya menstrasfer sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Demikian pula semua bukti transfer yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Ria Magdalena tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Bahwa terdakwa mengedit jumlah uang  pada bukti transfer sebelum mengirimkan kepada saksi Ria Magdalena adalah agar saksi Ria Magdalena tidak menagih hutang yang ada pada terdakwa.
?    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi Ria Magdalena mengalami kerugian sejumlah Rp. 103.750.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya