Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH, yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH, yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten
Dengan sisa tanah sekarang 190 M2
Menghukum Tergugat menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH,yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan sisa tanah sekarang 190 M2 dan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten
Dan atau untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |