Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Tjg ZIKRIANSYAH JAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZIKRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HZIKRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1JAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IRANA YUDIARTIKA, S.H., M.H., C.I.L.JAMALUDIN
Turut Tergugat
NoNama
1SAPTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH,  yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten;
  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH,  yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten

Dengan sisa tanah sekarang 190 M2

Menghukum Tergugat menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan, seluas 720 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan Register Desa Nomor : 34/208/003/DM//D1/2003, tercatat atas nama ZIKRIANSYAH,yang terletak di Desa Mabuun RT.04 RW.002 Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong; Dengan sisa tanah sekarang 190 M2 dan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Indra Aulianor
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pa Udi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Saka Permai
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama Kabupaten

      Dan atau untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak