Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AHMAT IFINDI Alias FINDI Bin RUSRYADI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/O.3.16/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT IFINDI Alias FINDI Bin RUSRYADI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa AHMAT IFINDI Als FINDI Bin RUSRYADI RAHMAN pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Polsek Tanjung yang beralamat Jl. Ahmad Yani Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Jalan depan Polsek Tanjung yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kel. Jangkung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan pada saat dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Tabalong berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tabalong Nomor: SPRIN/548/V/PAM.3/2024 tanggal 05 April 2024. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Aggota Polsek Tanjung memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan Saksi RUJI Als. UJI Bin AMIR (Alm) yang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi RUJI Als. UJI Bin AMIR (Alm) oleh Anggota Polsek Tanjung, kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 29 (dua puluh sembilan) cm di dalam 1 (satu) buah tas berwarna merah milik Terdakwa, kemudian Anggota Polsek Tanjung menghubungi Saksi RAMONA RENANDI SANTARA Bin MUHAMMAD AKBAR dan Saksi MUHAMMAD RIZKY SAPUTRA Bin YULIANSYAH yang merupakan Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang terbuat dari kayu bewarna coklat dengan panjang ± 29 (dua puluh sembilan) cm yang dikuasai oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan Terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya