Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR
2.HAZATUL MUNAWARAH Alias MONA Binti ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR[Penahanan]
2HAZATUL MUNAWARAH Alias MONA Binti ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa I ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR bersama-sama dengan Terdakwa II  HAZATUL MUNAWARAH Als. MONA Binti ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Namun RT. 04, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar jam 11.00 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. Ajib (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa I menuju ke counter BRILink untuk mentransfer uang kepada Sdr. Ajib sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 01.00 Wita, Sdr. Ajib mengirimkan foto bungkusan rokok Sampoerna yang diletakan di jembatan Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya. Lalu Terdakwa I menuju ke tempat tersebut untuk mengambil bungkusan rokok Sampoerna, setelah mengambil bungkusan rokok Sampoerna Terdakwa I kembali ke rumahnya. Saat tiba di rumah Terdakwa I membuka bungkusan rokok Sampoerna yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam plastik klip besar lalu membaginya menjadi 6 (enam) paket plastik klip dengan berat masing-masing sebesar 1 (satu) Gram. Selanjutnya 1 (satu) paket plastik klip dengan berat sebesar 1 (satu) Gram Terdakwa I bagi menjadi 7 (tujuh) paket plastik klip kecil dan tersisa ½ (setengah) Gram. Selanjutnya Terdakwa I menyimpan 5 (lima) paket plastik klip dengan berat masing-masing sebesar 1 (satu) Gram dan dan  ½ (setengah) Gram di belakang rumah. Sedangkan 7 (tujuh) paket plastik klip kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa I simpan di dalam kantong celana yang selanjutnya Terdakwa I jual sehingga memperoleh uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah dimasukan ke dalam botol Citamin. Selanjutnya Terdakwa II memasukan ke dalam teko warna transparan lalu  meletakannya di lemari kaca di ruang tamu rumah. Kemudian Terdakwa I menghubungi saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor (dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah Terdakwa I untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan membantu membungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam bungkusan permen. Setelah tiba di rumah Terdakwa I, saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Terdakwa I yang sedang duduk di lantai dapur dan dihadapannya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Lalu saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor mengambil seperangkat alat untuk menkonsumsi sabu dan mengambil 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berda di hadapan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sambil memasukan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam potongan sedotan lalu dibungkus dengan bungkus permen garuda Ting-ting sebanyak 2 (dua) bungkus dan dengan bungkus ExtraJoss sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga jual Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa I kepada saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor lalu diambil oleh saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor dengan dibungkus plastik ChocoCrunch. Setelah itu, Terdakwa I menuju ke dalam kamarnya dan saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor duduk di depan kamar dengan meletakan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik ChocoCrunch dilantai sebelah saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor duduk.
  • Kemudian saksi Ainul Arif, SP., SH. Bin Makin, saksi Razikinnor, SH. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota satresnarkoba Polres Tabalong) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Namun Kecamatan Jaro. Selanjutnya saksi Ainul Arif, SP., SH. Bin Makin, saksi Razikinnor, SH. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah menuju ke sebuah rumah yang terletak di Desa Namun RT. 04 Kecamatan Jaro. Selanjutnya sekitar jam 14.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor dan ditemukan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 5,35 (lima koma tiga lima) gram di dalam 1 (satu) buah botol kecil bertuliskan Citamin yang diletakan di 1 (satu) buah Teko warna bening, 1 (satu) pack plastik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan bekas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hijau, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 052/11136.04/2024 tanggal 17 April 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 7,43 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 5,35 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 7,43 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 5,26 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0372/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Ismi Rahman Fauzi Bin H. Fauzianoor Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0371/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Hazatul Munawarah Binti Ardiansyah Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.416, tanggal 26 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0389, tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa I ISMI RAHMAN FAUZI Bin H. FAUZIANOOR bersama-sama dengan Terdakwa II  HAZATUL MUNAWARAH Als. MONA Binti ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Namun RT. 04, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sudah dimasukan ke dalam botol Citamin. Selanjutnya Terdakwa II memasukan ke dalam teko warna transparan lalu  meletakannya di lemari kaca di ruang tamu rumah. Kemudian Terdakwa I menghubungi saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor (dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah Terdakwa I untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan membantu membungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam bungkusan permen. Setelah tiba di rumah Terdakwa I, saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Terdakwa I yang sedang duduk di lantai dapur dan dihadapannya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Lalu saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor mengambil seperangkat alat untuk menkonsumsi sabu dan mengambil 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berda di hadapan Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sambil memasukan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam potongan sedotan lalu dibungkus dengan bungkus permen garuda Ting-ting sebanyak 2 (dua) bungkus dan dengan bungkus ExtraJoss sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga jual Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa I kepada saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor lalu diambil oleh saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor dengan dibungkus plastik ChocoCrunch. Setelah itu, Terdakwa I menuju ke dalam kamarnya dan saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor duduk di depan kamar dengan meletakan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik ChocoCrunch dilantai sebelah saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor duduk.
  • Kemudian saksi Ainul Arif, SP., SH. Bin Makin, saksi Razikinnor, SH. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota satresnarkoba Polres Tabalong) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Namun Kecamatan Jaro. Selanjutnya saksi Ainul Arif, SP., SH. Bin Makin, saksi Razikinnor, SH. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah menuju ke sebuah rumah yang terletak di Desa Namun RT. 04 Kecamatan Jaro. Selanjutnya sekitar jam 14.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Amin Bin H. Wahdinor dan ditemukan 6 (enam) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 5,35 (lima koma tiga lima) gram di dalam 1 (satu) buah botol kecil bertuliskan Citamin yang diletakan di 1 (satu) buah Teko warna bening, 1 (satu) pack plastik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan bekas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hijau, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 052/11136.04/2024 tanggal 17 April 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 7,43 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 5,35 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 7,43 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 5,26 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,19 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0372/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Ismi Rahman Fauzi Bin H. Fauzianoor Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0371/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Hazatul Munawarah Binti Ardiansyah Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.416, tanggal 26 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0389, tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal  112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya