Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2.ADHITYA YUANA, S.H.
ARIFIN Bin HADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-330/O.3.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H.,M.H.
2ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Bin HADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Ia terdakwa Arifin Bin Haderi pada pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau tidaknya pada tahun 2024 bertempat di bukaan tambang yang beralamat di Jl. Poros Masingai, Desa Masingai I, Kec. Upau, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau  Izin Pertambangan Rakyat (IPR), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
?    Bahwa sejak tanggal 18 September 2023 berlokasi di bukaan tambang (pit 1) pada jalan Poros Masingai, Desa Masingai I, Kec. Upau, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, terdakwa Arifin Bin Haderi melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa memiliki perizinan berusaha atau legalitas  Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau  Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian terdakwa membuka bukaan tambang lagi (pit 2) di lokasi yang sama sejak tanggal 28 Oktober 2023. Terdakwa dalam melakukan penambangan menggunakan 4 (empat) Unit excavator merk SANY SY 365,  excavator merk SANY SY 375 H, 1 (satu) unit excavator merk ZOOMLION ZE 215E dan 1 (satu) unit excavator Komatsu PC210 yang disewa dari saksi Eki Ramadan. Selain itu dalam melakukan penambangan batubara terdakwa memperkerjakan saksi Baihaqi dan saksi Iduh sebagai checker dan helper, saksi Barsuni sebagai traffic man, saksi Muh. Ridwan sebagai karyawan pompa, saksi Asep dan saksi frendy sebagai operator excavator, dengan kegiatan operasional penambangan batubara terbagi kedalam beberapa sesi yaitu sesi 1 (satu) dari Pukul 06.00 wita s.d 17.00 wita, sesi 2 (dua) dari pukul 19.00 wita s.d. 05 00 wita. Bahwa untuk mendapatkan batubara terdakwa memerintahkan operator excavator mengeruk lapisan tanah atas (top soil) yang dibuang disisi kanan dan kiri bukaan tambang, setelah ditemukan batubara maka dikeruk dengan excavator dan dimasukkan ke bak Truck PS. Selanjutnya terdakwa menjual batubara tersebut kepada saksi Sabirin (berkas perkara terpisah) kemudian oleh saksi Sabirin dikirim kepada PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT (PT. CKSK), pengiriman dilakukan dengan cara batubara dimuat atau dimasukkan dalam truk PS Dumping Truck kemudian diberikan Surat Jalan Batubara dengan logo “SBN” (Singkatan nama Sabirin) yang terdiri dari 3 lembar yaitu warna putih, pink, dan kuning, lalu terdakwa mencatat nomor jumlah ritase dalam sehari, nama sopir, tanggal, No polisi, catatan tujuan, tanda tangan checker, kemudian terdakwa mengambil kertas warna kuning dan dua warna lainnya diserahkan ke supir Dumping Truck PS, lalu dikirim menuju lokasi Stockholm PT. CSKC di Desa Serdang Kec. Haruai Kab. Tabalong. Setelah sampai di pintu masuk Stockholm milik PT. CSKC, Jori selaku checker akan menginput username dan Password PT. MAM dan memasukkan nomor polisi, lalu diberikan akses untuk masuk menuju timbangan, setelah itu masuk ke lokasi penampungan batubara dan menumpahkan batubara di lokasi tersebut, lalu mobil Truck PS ditimbang kembali dan data otomatis terekam berat bersih Batubara yang masuk atas nama PT. MAM, dan supir akan mengambil print out tersebut.
?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, saksi Muhammad Bagus bersama dengan saksi Ari Fajar dan petugas lainnya selaku anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan lokasi kegiatan tambang tanpa legalitas yang dilakukan terdakwa tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui terdakwa telah menjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) Rit kepada saksi Sabirin sehingga anggota Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
?    Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Ahli Kartografi pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Khalid Faisal, S.T dapat disimpulkan pengambilan titik koordinat pada bukaan tambang 1 milik terdakwa dengan kordinat LS 2” 5’ 11.1’ BT 115” 32’ 7.2” dan bukaan tambang 2 milik terdakwa LS 2” 5’ 15.1” BT 115” 32’ 1.2” diketahui lokasi tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya