Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2024/PN Tjg | 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H. 2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H. 3.ADHITYA YUANA, S.H. |
JUNAIDI Alias JUNAI Bin. IRFANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2024/PN Tjg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-889/O.3.16/Eku.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als. JUNAI Bin. IRFANI pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sungai Durian Rt.005 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |