Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar
- Angsuran Tergugat Rp 2.782.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), Per bulan nya;
- Hutang Pokok Rp. 105.716.000 (Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
- Denda Pertanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 5.907.400 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah);
- sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 111.623.400 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka agar Menyerahkan unit dengan sukarela yaitu Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Merek Daihatsu, Type : F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, Jenis mobil Penumpang, Tahun: 2014, Nomor rangka : MHKV1BA2JEK06010, Nomor Mesin : MD71517, NoPolisi : DA 1820 LI, Warna : Abu Abu Metalik,, Atas Nama BPKB : NURNIASIH, dan No BPKB : K06844079M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan atau dilakukan pelelangan unit.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|