Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
HAMDANI Alias SADAM Bin RAMLI .Alm Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Alias SADAM Bin RAMLI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH dan REKANHAMDANI Alias SADAM Bin RAMLI .Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Als SADAM Bin RAMLI (Alm) Pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kec. Pugaan Kab. Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
-    Berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 Skj. 08.00 wita, sdr. BARKAT (DPO) mendatangi rumah terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa menjualkan narkotika tersebut kemudian terdakwa menjual narkotika tersebut kepada para pembeli dengan cara para pembeli mendatangi rumah terdakwa lalu terdakwa menakar dengan perkiraan jumlah narkotika untuk masing-masing harga yang berbeda
-    Kemudian pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA saksi ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kec. Pugaan Kab. Tabalong Prov. Kalsel memberitahukan ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menakarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan tanpa menggunakan timbangan lalu membungkusnya dan menyerahkan kepada saksi ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) sedangkan saksi ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, hingga pada akhirnya terdakwa dan saksi ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm) diamankan pihak kepolisian pada tanggal 11 Januari 2024 di rumah terdakwa 
-    bahwa setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi SAPAWI HAMDAN Bin ARIFIN (Alm) (ketua RT setempat) dan menemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) buah kotak roko malboro warna merah hitam kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bong dari botol air minum yang bertuliskan pocari sweat lengkap dengan pipet yang terpasang, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru, 2 (dua) buah sedotan warna kuning, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan.
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka menerima narkotika jenis sabu - sabu dari sdr BARKAT sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah)
-    bahwa keuntungan tersangka menjual Narkotika tersebut sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 011/11136.01/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang M. Nanang Kosim, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,33 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,16 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,31 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,14 gram. Untuk kebutuhan screening di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.29, tanggal 16 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0047, tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna yang melekat pada pipet kaca berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 11 Januari 2024 atas nama Tn. Hamdani yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------


ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Als SADAM Bin RAMLI (Alm) Pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kec. Pugaan Kab. Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-    Bahwa berawal saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH  mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kec. Pugaan Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
-    Kemudian sekitar jam 11.00 wita saksi AINUL ARIF, SP, S.H. Bin MAKIN, skasi RAZIKINNOR, S.H. Bin JOHANSYAH dan saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH mendatangi rumah tersangka yang beralamat di Desa Sei Rukam I Rt. 03 Kec. Pugaan Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan
-    Setelah tiba dirumah tersangka sekitar jam 12.00 WITA pada saat didekati tersangka membuang sesuatu ke kolong rumah melalui lantai yang berlubang kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan saksi ROBIANSYAH Als MAHING Bin HUSNI (Alm), selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi SAPAWI HAMDAN Bin ARIFIN (Alm) (ketua RT setempat) dan menemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) buah kotak roko malboro warna merah hitam kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bong dari botol air minum yang bertuliskan pocari sweat lengkap dengan pipet yang terpasang, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru, 2 (dua) buah sedotan warna kuning, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan.
-    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka menerima narkotika jenis sabu - sabu dari sdr BARKAT sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp.1.000.0000,- (satu juta rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian Nomor : 011/11136.01/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pimpinan Cabang M. Nanang Kosim, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 1(satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu :
•    sebelum disisihkan barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,33 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,16 gram. 
•    Setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,31 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,14 gram. Untuk kebutuhan screening di Kepolisian barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram. Untuk pembuktian di laboratorium Balai POM Banjarmasin barang bukti ditimbang dengan bungkusnya 0,10 gram, barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 0,01 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.01.24.29, tanggal 16 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0047, tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna yang melekat pada pipet kaca berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 09 tanggal 11 Januari 2024 atas nama Tn. Hamdani yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine positif Methamphetamine dan positif Amphetamine.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu.
-    Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya