Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Bauntung Rt 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnua melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman berarnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita Sdr. Anton datang ke rumah terdakwa menawarkan barang sabu. Selanjutnya pukul 22.30 terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Anton yang sudah diletakkan di teras depan rumah terdakwa dengan bungkusan plastik hitam di dalam kotak rokok marlboro black filter. Selanjutnya di dalam rumah terdakwa bagi menjadi beberapa paket sesuai petunjuk menggunakan timbangan milik Sdr. Anton. 
-    Bahwa pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 12.35 wita Terdakwa berhasil menjual 1(satu) bugkus/ setara 5 gram kepada Saksi Deddy seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada pukul 12.40 wita terdakwa jual kepada Saksi Ady Bungsu dan Saksi Nopi seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan pada pukul 12.55 wita terdakwa jual kepada Saksi Fajar seharga Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah) yang bertempat di rumah terdakwa di Gang Bauntung Rt 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan hingga pada akhirnya Terdakwan diamankan pihak kepolisian pada tanggal 23 April 2024.
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledehan oleh petugas menemukan: 31 (tiga puluh satu) nungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 (lima koma delapan gram, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) pack plastik klip, 1(satu) buah dompet warna biru, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna menthol, 1(satu) buah handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan
-    Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Anton sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram dalam 1(satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan ke dalam kotak rokok marlboro black filter.
-    Bahwa tujuan Sdr Anton menitipkan paket sabu kepada terdakwa, berharap terdakwa berhasil menjualkan paket sabu hingga Rp. 9.000.000 (sembila juta rupiah), namun terdakwa hanya berhasil menjualkannya sebanyak 3 (tiga) kali dengan total penjualan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 055/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 yang ditandangani oleh FAKHRUDDIN HIDAYAT telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yag diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut:
•    31 (tiga puluh satu) plastik klip sebelum disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 5,98 grram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 5,8 gram (berat kotor) 
•    dipergunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri setelah disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 5,92 gram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 5,74 gram (berat bersih) 
•    dipergunakan untuk pembuktian di BPOM setelah disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 0,16 gram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram (berat bersih  
-    Bahwa Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.460 Tanggal 07 Mei 2024 dengan Laporan hasi Pengujian nomor: LHU.109.K.05.16.24.0425, Tanggal 07 mei 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh GhEA Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil ujian Pemerian Sedian dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidka berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong husada Nomor Lab: 19 tanggal 23 April 2024 atas nama Tn. Malik Syah yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp.PK, dengan hasil urine positif Methamphetamine dan Positif Amphetamine
-    Bahwa terdawka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dala jual beli, menukar atau menyerahkan Nakrotika Golongan I Jenis Sabu-sabu
-    Bahwa terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa MALIKSYAH Bin SJACHRIFAI Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Bauntung Rt 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman berarnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-    Berawal dari pengembangan dari penangkapan Sdr. Dedi Hermawan Alias Cungit, pada hari Selasa, 23 April 2024 Saksi AKP HAIRUL ILMI, S.H., Saksi RAZIKINNOR, S.H., AINUL ARIF, SP, SH dan Saksi EKA MULIANSYAH BIN BAHRIANSYAH mendatangi rumah terdakwa MALIKSYAH di Gang Bauntung RT 12 Kel. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan lalu mengamankan terdakwa
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan: 31 (tiga puluh satu) nungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 (lima koma delapan gram, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) pack plastik klip, 1(satu) buah dompet warna biru, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna menthol, 1(satu) buah handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai sejumalah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan
-    Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Anton sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram dalam 1(satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok marlboro black filter namun, jika hasil penjualan sudah mencapai Rp. 9.000.000 (sembila juta) rupiah disetorkan kepada Sdr. Anton
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 055/11136.04/2024 tanggal 24 April 2024 yang ditandangani oleh FAKHRUDDIN HIDAYAT telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yag diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagai berikut:
•    31 (tiga puluh satu) plastik klip sebelum disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 5,98 grram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 5,8 gram (berat kotor), 
•    dipergunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri setelah disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 5,92 gram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 5,74 gram (berat bersih) 
•    dipergunakan untuk pembuktian di BPOM setelah disisihkan ditimbang dengan bungkusnya 0,16 gram (berat kotor), ditimbang tanpa bungkusnya 0,06 gram (berat bersih) 
-    Bahwa Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.460 Tanggal 07 Mei 2024 dengan Laporan hasi Pengujian nomor: LHU.109.K.05.16.24.0425, Tanggal 07 mei 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh GhEA Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil ujian Pemerian Sedian dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidka berbau berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong husada Nomor Lab: 19 tanggal 23 April 2024 atas nama Tn. Malik Syah yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM, Sp.PK, dengan hasil urine positif Methamphetamine dan Positif Amphetamine
-    Bahwa terdawka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dala jual beli, menukar atau menyerahkan Nakrotika Golongan I Jenis Sabu-sabu
-    Bahwa terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya