Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SURIANTO Anak dari bapak alm.MERERAGUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/O.3.16/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANTO Anak dari bapak alm.MERERAGUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widiya Jurisdiksia, S.H.SURIANTO Anak dari bapak alm.MERERAGUM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa SURIANTO Anak dari alm. MERERAGUM bersam-sama dengan saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mabuun yang terletak di Jalan P.H.M. Noor No. 15 RT.12, Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa yang merupakan petugas keamanan di SPBU Mabuun yang juga merangkap sebagai petugas operator yang bertugas melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Mabuun. Pada waktu tersebut Terdakwa melayani saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tangki sepeda motor merek SUZUKI THUNDER warna HITAM Nopol : DA 4374 HX, dengan kapasitas tangki penyimpanan bahan bakar sebanyak 22,5 (dua puluh dua koma lima) liter yang dilakukan secara berulang sebanyak 8 (delapan) kali sehingga saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim berhasil mengumpulkan sebanyak ± 160 (kurang lebih seratus enam puluh) liter BBM jenis Pertalite.
  • Bahwa di SPBU Mabuun tempat Terdakwa bekerja, BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor hanya dibatasi maksimal dapat mengisi 10 (sepuluh) liter dan boleh melakukan pengisian 1 (satu) kali saja, namun agar tetap dilayani saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali pengisian kepada Terdakwa, yang dimana Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Pihak Manajemen SPBU termasuk kepada Pengawas yakni saksi Irwin Sahrianadi Als Irwin Bin (Alm) Yusnadi untuk mengisikan kendaraan pembeli lebih dari satu kali dan Pihak SPBU tidak mengetahui bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000,00 (lima  ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali pengisian dan total pembelian BBM jenis pertalite dari saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin (Gasoline) minimum RON 88 atau Premium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/ MEM.M/2022, tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang melanggar ketentutan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 yang menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 yang menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SURIANTO Anak dari alm. MERERAGUM pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mabuun yang terletak di Jalan P.H.M. Noor No. 15 RT.12, Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa yang merupakan petugas keamanan di SPBU Mabuun yang juga merangkap sebagai petugas operator yang bertugas melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Mabuun. Pada waktu tersebut Terdakwa melayani saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tangki sepeda motor merek SUZUKI THUNDER warna HITAM Nopol : DA 4374 HX, dengan kapasitas tangki penyimpanan bahan bakar sebanyak 22,5 (dua puluh dua koma lima) liter yang dilakukan secara berulang sebanyak 8 (delapan) kali sehingga saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim berhasil mengumpulkan sebanyak ± 160 (kurang lebih seratus enam puluh) liter BBM jenis Pertalite.
  • Bahwa di SPBU Mabuun tempat Terdakwa bekerja, BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor hanya dibatasi maksimal dapat mengisi 10 (sepuluh) liter dan boleh melakukan pengisian 1 (satu) kali saja, namun agar tetap dilayani saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali pengisian kepada Terdakwa, yang dimana Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Pihak Manajemen SPBU termasuk kepada Pengawas yakni saksi Irwin Sahrianadi Als Irwin Bin (Alm) Yusnadi untuk mengisikan kendaraan pembeli lebih dari satu kali dan Pihak SPBU tidak mengetahui bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000,00 (lima  ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali pengisian dan total pembelian BBM jenis pertalite dari saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite kepada saksi Muhammad Zulkifli Bin Kasim yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin (Gasoline) minimum RON 88 atau Premium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/ MEM.M/2022, tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 yang menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 yang menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya