Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 ( Dua ribu Dua puluh empat ), sekira jam 11.00 wita, terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian telah melakukan penganiayaan ringan (ANIRING) seorang diri menggunakan tangan kosong terhadap saudari HERNY Als. BU HERNY Binti Alm. BADRANI yang terjadi di Jln. Tanjung Selatan, Rt. 17, Kel. Mabu’un, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan, terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan dalam berulang kali terhadap korban saudari HERNY Als. BU HERNY Binti Alm. BADRANI dengan Bukti terlampir berupa Surat Perjanjian Damai pada tahun 2020. |