Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAMA WIRADHARMAWAN, S.H. | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, | 2 | BAYU AGUSTYA PRIAMBUDI, S.H. | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, | 3 | YATI LESTIAWATI, S.ST. | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, | 4 | JADI WAHYU HADI, S.Tr. | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, | 5 | MUHAMMAD HUFNI RAMADHANI, S.H., M.Kn. | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, | 6 | MUHAMMAD FATAHILLAH | 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG, |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 432 m2, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 764 Tahun 2000 tersebut yang terletak di Jalan Tanjung selatan RT.007, Kelurahan pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mukhlishinurrahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nanang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Subhan;
- Menyatakan tanah seluas 432 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 764 Tahun 2000 atas nama Tergugat (FARIDHAN NOOR) yang terletak di Jalan Tanjung selatan RT.007, Kelurahan pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mukhlishinurrahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nanang;
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 764 Tahun 2000 yang semula atas nama Tergugat (FARIDHAN NOOR) menjadi nama Penggugat (MUKHLISHINURRAHMAN);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 764 Tahun 2000 yang semula atas nama Tergugat (FARIDHAN NOOR) menjadi nama Penggugat (MUKHLISHINURRAHMAN);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|