Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.TOTOK WALIDI, S.H., M.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
M. AMRINA RASADA Alias ASOL Bin ASRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOTOK WALIDI, S.H., M.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMRINA RASADA Alias ASOL Bin ASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
------ Bahwa terdakwa M. AMRINA RASADA Als ASOL Bin ASRANI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di depan SMPN 3 Tanjung Desa Banyu Tajun Rt.01 Kec. Tanjung Kab. Tabalong atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
?    Berawal ketika terdakwa bersama WAW selesai menjemput DANIEL yang sepeda motornya mogok di desa Banyu Tajun kemudian DANIEL mengajak terdakwa membeli Nakotika jenis Sabu dengan memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang dengan total Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut DANIEL berikan kepada WAW dan sekitar 15 menit kemudian WAW datang dengan membawa 1 paket sabu. Setelah itu terdakwa bersama dengan WAW dan DANIEL menuju hutan karet lalu mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama menggunakan alat bekas pemakaian sebelumnya. Selesai mengkonsumsi sabu tersebut kemudian DANIEL membagi sisa sabu menjadi 2 (dua) bungkus paket, paket pertama disimpan terdakwa di saku celananya dan paket kedua dibawa oleh DANIEL. Setelah itu terdakwa diminta oleh DANIEL untuk mengantarkan kembali ketempat motornya yang rusak di desa Banyu Tajun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna Putih hitam dengan Nopol DA 4687 QQ, akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di depan SMPN 3 Tanjung, ada saksi WARSITO dan saksi SULAIMAN bersama dengan anggota Polsek Tanjung lainnya melakukan patroli sehingga DANIEL membuang sabu yang ada padanya dan setelah diberhentikan ditemukan pada terdakwa 1 (Satu) buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana jeans hitam di belakang sebelah kanan. Selain itu juga ditemukan paket kedua yang dibuang oleh DANIEL berupa 1 (Satu) buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dekat lokasi diamankannya terdakwa.
?    Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal sebagaimana hasil penimbangan oleh PT Pegadaian CP Tabalong Nomor : 083/11136.10/2024 tanggal 30 Mei 2024 barang bukti 2 plastik klip ditimbang tanpa bungkusnya masing-masing berat bersih 0,28 gram (ditemukan pada terdakwa) dan 0,08 gram (ditemukan sekitar lokasi). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti sebagaimana Laporan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0560  tanggal 29 Mei 2024 dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau positif mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
------ Bahwa terdakwa M. AMRINA RASADA Als ASOL Bin ASRANI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut di atas, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
?    Berawal ketika terdakwa bersama WAW selesai menjemput DANIEL yang sepeda motornya mogok di desa Banyu Tajun kemudian DANIEL mengajak terdakwa membeli Nakotika jenis Sabu dengan memberikan uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang dengan total Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut DANIEL berikan kepada WAW dan sekitar 15 menit kemudian WAW datang dengan membawa 1 paket sabu. Setelah itu terdakwa bersama dengan WAW dan DANIEL menuju hutan karet lalu mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama menggunakan alat bekas pemakaian sebelumnya. Selesai mengkonsumsi sabu tersebut kemudian DANIEL membagi sisa sabu menjadi 2 (dua) bungkus paket, paket pertama disimpan terdakwa di saku celananya dan paket kedua dibawa oleh DANIEL. Setelah itu terdakwa diminta oleh DANIEL untuk mengantarkan kembali ketempat motornya yang rusak di desa Banyu Tajun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna Putih hitam dengan Nopol DA 4687 QQ, akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di depan SMPN 3 Tanjung, ada saksi WARSITO dan saksi SULAIMAN bersama dengan anggota Polsek Tanjung lainnya melakukan patroli sehingga DANIEL membuang sabu yang ada padanya dan setelah diberhentikan ditemukan pada terdakwa 1 (Satu) buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana jeans hitam di belakang sebelah kanan. Selain itu juga ditemukan paket kedua yang dibuang oleh DANIEL berupa 1 (Satu) buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dekat lokasi diamankannya terdakwa.
?    Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal sebagaimana hasil penimbangan oleh PT Pegadaian CP Tabalong Nomor : 083/11136.10/2024 tanggal 30 Mei 2024 barang bukti 2 plastik klip ditimbang tanpa bungkusnya masing-masing berat bersih 0,28 gram (ditemukan pada terdakwa) dan 0,08 gram (ditemukan sekitar lokasi). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti sebagaimana Laporan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0560  tanggal 29 Mei 2024 dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau positif mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009).
?    Bahwa paket narkotika jenis sabu yang ada terdakwa berat bersih 0,28 gram ada sisa pemakaian sebelumnya dan rencananya oleh terdakwa akan dikonsumsi sendiri lagi karena terdakwa sudah sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa adalah positif mengandung Methamphetamine sebagaimana Hasil pemeriksaan urine nomor lab 16 tanggal 22 Mei 2024 dari Klinik Tabalong Husada.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya