Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Tjg 1.RICO NUR CAHYO, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SURYANTO Alias ANTO Alias UTUH KING Bin SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/O.3.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO NUR CAHYO, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO Alias ANTO Alias UTUH KING Bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa SURYANTO Als. ANTO Als. UTUH KING Bin  SUBANDI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Namun Rt 006, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan Penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm) datang ke rumah Terdakwa dan mereka berkata ingin menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT, warna Hitam, model Scooter 108 cc, Tahun pembuatan 2016, Nopol : DA 6482 UAD, Noka : MH1JFZ117GK438425, Nosin : JFZ1E1454578 tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm) menanyakan kepada Terdakwa dengan harga berapa ingin membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berkata ingin membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000 ,-(dua juta rupiah) dan kemudian Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm) setuju dengan harga tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) secara cash kepada Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan setelah itu Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm) pergi dari rumah Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa mengetahui asal usul dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT, warna Hitam, model Scooter 108 cc, Tahun pembuatan 2016, Nopol : DA 6482 UAD, Noka : MH1JFZ117GK438425, Nosin : JFZ1E1454578 yang Terdakwa beli tersebut yaitu dari hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm), akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.
-    Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali kepada Saksi JUNI RAHMAN Als JUNI BOY Bin H RUSLI (Alm) dan Saksi MUHAMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin MASKUNI (Alm), antara lain :
•    Pertama 1 (satu) unit Sepeda Motor Mek Honda Supra GTR, warna hitam dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
•    Kedua 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, warna hitam, model scooter 108 cc, Tahun pembuatan 2016, Nopol : DA 6482 UAD, Noka :MH1JFZ117GK438425, Nosin : JFZ1E1454578 dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
•    Ketiga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa bersedia membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT, warna Hitam, model Scooter 108 cc, Tahun pembuatan 2016, Nopol : DA 6482 UAD, Noka : MH1JFZ117GK438425, Nosin : JFZ1E1454578 tersebut karena harganya murah dan Sepeda Motor tersebut Terdakwa pergunakan sendiri.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya