Petitum |
- MenetapkanpenyelesaianGugataniniberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. PeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatanSederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berhargaSurat Pengakuan Hutang Nomor : BGRA7WZN/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGATtelahmelakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya 442.552.424,- (Empat ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),, dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak TERGUGAT berdasarkanPasal 1131 danPasal 1132 KUH Perdata memuat yang menjadi harta kekayaan debitur seluruhnya akan menjadi jaminan terhadap pelunasan utang yang wajib dilunasi .
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (Lima RatusRibuRupiah) per harikepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telahberkekuatanhukumtetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|