Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran Rp 4.936.878 (Empat juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Tujuh Delapan Rupiah) dikalikan 35 bulan (TERGUGAT ada bayar 1 bulan) = Rp.172.790.730,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan ditambah total denda sebelum dan sesudah di reschedule Rp. 19.806.300 (SembilanBelas Juta Delapan Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) serta Biaya Tagih Rp. 500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 193.097.030 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan ISUZU / NMR 71 T HD 6.1 Model Dump Truck/ MB. Barang, No. Polisi KH 8713 FN, Warna Putih, Tahun 2017, No Rangka MHCNMR71HHJ079309, No. Mesin B079309. kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|