Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung Al Qomah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMADIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung
2AHMAD RIDHA NURULLAHPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung
Tergugat
NoNama
1Al Qomah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.250.138,00
Petitum
  1. MenetapkanpenyelesaianGugataniniberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 81307867/4593/03/21 (05-03-2021) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGATtelahmelakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 68,250,138,- (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) dan/ atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakansahdanberhargasitajaminan (ConservatoirBeslag) atashartatidakbergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang SHM/SHGB/SHGU/Petok D/Girik/Letter C, Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Adat Lainnya/ SITU/SIPTB/SPTU/Perjanjian sejenisnya lainnya atas kios/ Toko/Los :B590/629/KLM/SPPFBT/09/2012 ATAS NAMA Mukti Prasetyo.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) sebesarRp.500.000,- (lima ratusriburupiah) per harikepada PENGGUGAT apabilalalaidalammelaksanakanputusanini yang telahberkekuatanhukumtetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuktundukdanpatuhpadaputusanini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak