Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
GAFUR RAHMAN Bin HUSNI .Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1420/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFUR RAHMAN Bin HUSNI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Gafur Rahman Als. Gafur Bin Husni (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertamina RT. 006 / RW. 002, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 14.00 Wita, saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak Jalan Pertamina RT. 006 / RW. 002, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya i saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota satresnarkoba Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut. Saat tiba di rumah tersebut, saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah masuk ke dalam rumah yangmana saat itu Terdakwa sedang berada di kamar lalu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah melakukan penggeledahan lalu ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1(nol koma satu) gram yang diletakan di atas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam dan 2 (dua) pack plastik klip. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari Sdr. Avatar (DPO) dengan cara memesan melalui Whatsapp dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu diambil dengan cara dilempar di pinggir jalan (sistem ranjau) oleh Sdr. Avatar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 078/11136.00/2024 tanggal 28 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,32 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,10 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,31 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.747, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0670, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 25 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Gafur Rahman Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Gafur Rahman Als. Gafur Bin Husni (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertamina RT. 006 / RW. 002, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 14.00 Wita, saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak Jalan Pertamina RT. 006 / RW. 002, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya i saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota satresnarkoba Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut. Saat tiba di rumah tersebut, saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah masuk ke dalam rumah yangmana saat itu Terdakwa sedang berada di kamar lalu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama dengan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang diletakan di atas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam dan 2 (dua) pack plastik klip. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari Sdr. Avatar (DPO) dengan cara memesan melalui Whatsapp dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu diambil dengan cara dilempar di pinggir jalan (sistem ranjau) oleh Sdr. Avatar yangmana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dibeli oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 078/11136.00/2024 tanggal 28 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,32 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,10 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,31 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.06.24.747, tanggal 11 Juni 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0670, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal, Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 25 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Gafur Rahman Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya