Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Tjg KEJAKSAAN NEGERI TABALONG PT. NURZA TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NADIA SAFITRI, S.H.KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
2PINTO ARIBOWO, S.H.KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
3ADHITYA YUANA, S.H.KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
4MUHAMMAD FADHIL, S.H.KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
5ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Termohon
NoNama
1PT. NURZA TANJUNG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MUKHTAR YAHYA DAUD, S.H.,M.H.PT. NURZA TANJUNG
2ATURTORANG PARNINGOTAN BANJARNAHOR, S.H.PT. NURZA TANJUNG
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, dengan ini mohon kiranya Hakim yang memeriksa permohonan ini memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perbuatan PT. NURZA TANJUNG melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan pembubaran PT. NURZA TANJUNG;
  4. Menetapkan Likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. NURZA TANJUNG;
  5. Menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT. NURZA TANJUNG;
  6. Memerintahkan Turut Termohon I, Turut Termohon II, dan Turut Termohon III tunduk dan mematuhi penetapan;
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan Jakarta Selatan sebagai dasar bagi Menteri untuk mencatat berakhirnya status badan hukum dari PT. NURZA TANJUNG dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau Apabila Pengadilan Berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak