Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tjg YORDANI RIFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YORDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IRANA YUDIARTIKA, S.H., M.H., C.I.L.YORDANI
Tergugat
NoNama
1RIFANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tabalong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan Transaksi Jual Beli sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah tertanggal 10 Agustus 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 638 seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Mabuun Raya RT. 001 RW. 001 NO. 14 Jalan Pelita 1, Kecamatan Murung Pudak, Kabupetan Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut adalah SAH dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Sarlan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Darman
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Jalan Pelita I
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Fitriyani
  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah telah berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah tertanggal 10 Agustus 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 638 seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Mabuun Raya RT. 001 RW. 001 NO. 14 Jalan Pelita 1, Kecamatan Murung Pudak, Kabupetan Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Sarlan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Darman
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Jalan Pelita I
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Fitriyani
  1. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat atas kepemilikan sebidang tanah telah berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah tertanggal 10 Agustus 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 638 seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Mabuun Raya RT. 001 RW. 001 NO. 14 Jalan Pelita 1, Kecamatan Murung Pudak, Kabupetan Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dari Nama RIFANI Menjadi Nama PENGGUGAT pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong.
  2. Memerintahkan kepada Pejabat berwenang untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat atas kepemilikan Beli sebidang tanah yang telah berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah  tertanggal 10 Agustus 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 638 seluas 236 M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Mabuun Raya RT. 001 RW. 001 NO. 14 Jalan Pelita 1, Kecamatan Murung Pudak, Kabupetan Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dari Nama RIFANI Menjadi Nama PENGGUGAT dengan Status Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak