Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
JUWAN SAPUTRA Alias ALE Bin SUPRIADI .Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUWAN SAPUTRA Alias ALE Bin SUPRIADI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JUWAN SAPUTRA Als. ALE Bin SUPRIADI (Alm.) pada Hari dan Tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di depan sebuah gang yang beralamat di Jalan Garuda Pangkalan RT.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan Penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
-    Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa membuka media sosial facebook dan melihat postingan di grup jual beli oleh akun atas nama REIHAN MAULANA yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 dengan harga Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga membuat Terdakwa tertarik untuk membelinya, kemudian Terdakwa menghubungi akun atas nama REIHAN MAULANA melalui messenger facebook dan melakukan negiosiasi, kemudian disepakati bersama bahwa pembayaran dan penyerahan sepeda motor tersebut dilakukan di depan sebuah gang yang beralamat di Jalan Garuda Pangkalan RT.02 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa sampai di lokasi yang sudah disepakati, dan tidak lama kemudian Sdr. REIHAN MAULANA datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 yang mana saat itu Sdr. REIHAN MAULANA bersama dengan temannya yang menunggu di seberang jalan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Sdr. REIHAN MAULANA bukti kepemilikan sepeda motor yaitu BPKP dan STNK, kemudian Sdr. REIHAN MAULANA mengatakan bahwa BPKB telah digadaikan di Bank sedangkan STNK ketinggalan dirumahnya dan nanti akan diambilkan, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan memberikan uang sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. REIHAN MAULANA, kemudian Sdr. REIHAN MAULANA menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 tersebut pulang kerumahnya
-    Bahwa Terdakwa bersedia membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 tersebut karena harganya dibawah pasaran dan akan dipergunakan untuk sehari-hari 
-    Bahwa pada saat Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 tersebut dengan keadaan kunci sepeda motor dalam keadaan rusak
-    Bahwa perbuatan Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Nomor Rangka : MH1JM5115JK132877, Nomor Mesin : JM51E1132856 dari Sdr. REIHAN MAULANA dengan harga sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya