Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Tjg PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Tanjung HERU SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERU SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.946.278,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 002/BBI-3/PK-BNI GRIYA MULTIGUNA/2018 Tanggal 10 Agustus 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.172.946.278,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3187 tanggal 27 November 2012 yang terletak di Jl. Tanjung Raya RT 7 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak