Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN .Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/O.3.16/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


C.    DAKWAAN

KESATU
---Bahwa Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.) Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTI Als AMI Binti SURYADI di Jl. Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA, berawal saat Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.) mendatangi rumah Saksi Korban SUGIATI Als AMI Binti SURYADI bertempat di Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian, Terdakwa mengetok pintu rumah Saksi Korban AMI yang saat itu tidak ada jawaban dari dalam rumah dan dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban AMI, Terdakwa melihat Saksi Korban AMI yang saat itu sedang tidur menggunakan baju daster warna hijau lumut dan biru lis putih. Selanjutnya, Terdakwa mendekati Saksi Korban AMI dengan terlebih dahulu mematikan lampu kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa mendekati Saksi Korban AMI dengan duduk disamping Saksi Korban AMI dan Terdakwa mencium pipi Saksi Korban AMI. Lalu, Saksi Korban AMI merasa ada yang mencium pipi Saksi Korban AMI membuat Saksi Korban AMI terbangun. Saat Saksi Korban AMI terbangun, Saksi Korban AMI melihat Terdakwa duduk di samping Saksi Korban AMI tesebut. Sehingga, Saksi Korban AMI terkejut dan berteriak untuk meminta tolong. Namun, Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban AMI menggunakan tangan kanan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban AMI “awas kalau kamu bilang ke siapa-siapa kubunuh kamu”. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban AMI merasa takut dan terdiam lalu Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Korban AMI.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi No. Reg. 010/KI/PPA/IV/2024 tanggal 08 Mei 2024 oleh Psikolog Klinis Kristiana Purwaningtyas, S. Psi., M.Psi., Psikolog dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tabalong terhadap Saksi Korban SUGIATI dengan hasil Kesimpulan:
•    Klien mengalami pengalaman trauma berat akibat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ------------------

--ATAU--
KEDUA:
---Bahwa Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.), Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTI Als AMI Binti SURYADI di Jl. Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA, berawal saat Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.) mendatangi rumah Saksi Korban SUGIATI Als AMI Binti SURYADI bertempat di Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian, Terdakwa mengetok pintu rumah Saksi Korban AMI yang saat itu tidak ada jawaban dari dalam rumah dan dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban AMI, Terdakwa melihat Saksi Korban AMI yang saat itu sedang tidur menggunakan baju daster warna hijau lumut dan biru lis putih. Selanjutnya, Terdakwa mendekati Saksi Korban AMI dengan terlebih dahulu mematikan lampu kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa berada didekat Saksi Korban AMI, Terdakwa mencium pipi Saksi Korban AMI. Lalu, Saksi Korban AMI merasa ada yang mencium pipi Saksi Korban AMI membuat Saksi Korban AMI terbangun. Saat Saksi Korban AMI terbangun, Saksi Korban AMI melihat Terdakwa duduk berada di samping Saksi Korban AMI. Sehingga, Saksi Korban AMI terkejut dan berteriak untuk meminta tolong. Namun, Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan Terdakwa melakukan ancaman kekerasan kepada Saksi Korban AMI dengan mengatakan “awas jangan bilang kepada siapapun, kubunuh kamu”. Mendengar ancaman kekerasan dari Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban AMI merasa takut dan terdiam lalu Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Korban AMI.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi No. Reg. 010/KI/PPA/IV/2024 tanggal 08 Mei 2024 oleh Psikolog Klinis Kristiana Purwaningtyas, S. Psi., M.Psi., Psikolog dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tabalong terhadap Saksi Korban SUGIATI dengan hasil Kesimpulan:
•    Klien mengalami pengalaman trauma berat akibat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 289 KUHP--------

--ATAU--

KETIGA:
---Bahwa Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.), Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTI Als AMI Binti SURYADI di Jl. Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA, berawal saat Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.) mendatangi rumah Saksi Korban SUGIATI Als AMI Binti SURYADI bertempat di Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian, Terdakwa mengetok pintu rumah Saksi Korban AMI yang saat itu tidak ada jawaban dari dalam rumah dan dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban AMI, Terdakwa melihat Saksi Korban AMI yang saat itu dalam kondisi tidur menggunakan baju daster warna hijau lumut dan biru lis putih. Melihat Saksi Korban AMI tersebut, Terdakwa mendekati Saksi Korban AMI dengan terlebih dahulu mematikan lampu kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa berada didekat Saksi Korban AMI, Terdakwa mencium pipi Saksi Korban AMI. Lalu, Saksi Korban AMI merasa ada yang mencium pipi Saksi Korban AMI membuat Saksi Korban AMI terbangun. Saat Saksi Korban AMI terbangun, Saksi Korban AMI melihat Terdakwa duduk berada di samping Saksi Korban AMI. Sehingga, Saksi Korban AMI terkejut dan berteriak untuk meminta tolong. Namun, Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban AMI “awas jangan bilang kepada siapapun, kubunuh kamu”. Mendengar ucapan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban AMI merasa takut dan terdiam lalu Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Korban AMI.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi No. Reg. 010/KI/PPA/IV/2024 tanggal 08 Mei 2024 oleh Psikolog Klinis Kristiana Purwaningtyas, S. Psi., M.Psi., Psikolog dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tabalong terhadap Saksi Korban SUGIATI dengan hasil Kesimpulan:
•    Klien mengalami pengalaman trauma berat akibat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pria dewasa yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 290 ayat (1) KUHP----

--ATAU--

KEEMPAT:
---Bahwa Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.), Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTI Als AMI Binti SURYADI di Jl. Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar Jam 23.00 WITA, berawal saat Terdakwa SURIYANI Alias ANI Bin YUSRAN (Alm.) mendatangi rumah Saksi Korban SUGIATI Als AMI Binti SURYADI bertempat di Desa Namun, Rt.06, Kec. Jaro, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian, Terdakwa mengetok pintu rumah Saksi Korban AMI yang saat itu tidak ada jawaban dari dalam rumah dan dalam keadaan tidak terkunci. Lalu, Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke dalam kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban AMI, Terdakwa melihat Saksi Korban AMI yang saat itu sedang tidur menggunakan baju daster warna hijau lumut dan biru lis putih. Selanjutnya, Terdakwa mendekati Saksi Korban AMI dengan terlebih dahulu mematikan lampu kamar Saksi Korban AMI. Setelah Terdakwa berada didekat Saksi Korban AMI, Terdakwa mencium pipi Saksi Korban AMI. Lalu, Saksi Korban AMI merasa ada yang mencium pipi Saksi Korban AMI membuat Saksi Korban AMI terbangun. Saat Saksi Korban AMI terbangun, Saksi Korban AMI melihat Terdakwa duduk berada di samping Saksi Korban AMI. Sehingga, Saksi Korban AMI terkejut dan berteriak untuk meminta tolong. Namun, Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan Terdakwa memaksa Saksi Korban AMI memakai ancaman kekerasan terhadap Saksi Korban AMI dengan mengatakan “awas jangan bilang kepada siapapun, kubunuh kamu”. Mendengar ancaman kekerasan dari Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban AMI merasa takut dan terdiam lalu Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Korban AMI.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban AMI merasa takut dan terancam jiwanya.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya