Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/O.3.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C    DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar Jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) di Desa Tanta Hulu, Rt.04, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
-    Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Juli 20204 sekitar jam 16.30 WITA, berawal saat Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR, S.H Bin JOHANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Rumah Terdakwa REZKY NANDA WARNDA di Desa Tanta Hulu, Rt.04, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR di rumah tersebut, Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR langsung mengamankan Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUYADI Bin ABDUL MU’IN (Alm.) di kamar Terdakwa. Kemudian, Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR  menemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram dalam 1 (satu) buah kotak plastic di atas kasur didalam kamar Terdakwa REZKY NANDA WARDANA dan 1 (satu) buah handphone merek samsung.
-    Bahwa Terdakwa REZKY NANDA WARDANA mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari ADUNG (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian Terdakwa REZKY NANDA WARDANA membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu Terdakwa REZKY NANDA WARDANA mengkonsumsi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa REZKY NANDA WARDANA di Desa Tanta Hulu sedangkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram tersebut ditemukan oleh Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR pada saat Terdakwa REZKY NANDA WARDANA diamankan.
-    Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor:111/11136.00/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang FAKHRUDDIN HIDAYAT. dan Petugas Penimbang ACHMAD ROSADI FACHRI barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu–Sabu dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Satu Tiga) Gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0802 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan jumlah 0,01 (Nol Koma Nol Satu) Gram dan berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-Sabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--ATAU—
KEDUA
---------Bahwa terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar Jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) di Desa Tanta Hulu, Rt.04, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar Jam 16.00 WITA bertempat di  di Rumah Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) di Desa Tanta Hulu, Rt.04, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, berawal saat Terdakwa REZKY NANDA WARDANA yang telah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari ADUNG (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian Terdakwa REZKY NANDA WARDANA membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu Terdakwa REZKY NANDA WARDANA mengkonsumsi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa REZKY NANDA WARDANA simpan dalam 1 (satu) buah kotak plastic di atas kasur kamar Terdakwa REZKY NANDA WARDANA.
-    Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 01 Juli 20204 sekitar jam 16.30 WITA, Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR, S.H Bin JOHANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Rumah Terdakwa REZKY NANDA WARNDA di Desa Tanta Hulu, Rt.04, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR di rumah tersebut, Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR langsung mengamankan Terdakwa REZKY NANDA WARDANA Bin ARNIANSYAH (Alm.) dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUYADI Bin ABDUL MU’IN (Alm.) di kamar Terdakwa REZKY NANDA WARNDANA. Kemudian Saksi EKA MULIANSYAH dan Saksi RAZIKINNOR  menemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram dalam 1 (satu) buah kotak plastik di atas kasur didalam kamar Terdakwa REZKY NANDA WARDANA dan 1 (satu) buah handphone merek samsung.
-    Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tabalong Nomor:111/11136.00/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang FAKHRUDDIN HIDAYAT. dan Petugas Penimbang ACHMAD ROSADI FACHRI barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu–Sabu dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Satu Tiga) Gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0802 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan jumlah 0,01 (Nol Koma Nol Satu) Gram dan berdasarkan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada dengan Nomor Lab: 23 Tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. H.Hari Oktavian, MM, Sp.PK menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, Terdakwa REZKY NANDA WARDANA teridentifikasi Positif menggunakan Methamphetamine (MET) dan Ampehetamine (AMP).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya