Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
MUHAMMAD HASANI Alias HAJI SANI Bin MASKUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-620/O.3.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2ADAM RIFA'I, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASANI Alias HAJI SANI Bin MASKUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul Inrawan, S.H.MUHAMMAD HASANI Alias HAJI SANI Bin MASKUNI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Muhammad Hasani Als Haji Sani Bin Maskuni pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak di area Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa yang sedang berada di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu dihubungi oleh Sdr. Anang Als Joto (DPO) menggunakan melalui Handphone untuk menawarkan uang palsu dengan mengatakan ”San, handakkah uang palsu...::” lalu Terdakwa menjawab, ”Handak, dimana ada?...??!!” kemudian Sdr. Anang mengatakan, datangi aku orangnya ada ...!!” dijawab kembali oleh Terdakwa, ”ini aku masih di Batulicin, esuk bulik aku singgahi (ini aku masih di Batulicin, besok kalau pulang aku mampir:...!!” selanjutnya Sdr. Anang Als Joto menjawab, ”iya, ditunggu...!!”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menemui Sdr. Anang Als Joto di depan Rumah Sakit Damanhuri Barabai yang selanjutnya Sdr. Anang Als. Joto mengajak Terdakwa menemui saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun di daerah Pajukungan, Kabupaten Barabai. Setelah bertemu dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun dan Sdr. Anang Als. Joto menuju ke Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat tiba lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm.Sarbahun langsung mengenalkan Terdakwa dengan saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan sambil saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menerangkan kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan bahwa Terdakwa adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu Terdakwa dan Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan berbincang-bincang lalu saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli uang rupiah palsu sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang rupiah asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menyerahkan kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan. Setelah uang pembelian diterima oleh saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan, selanjutnya saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun serahkan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Kemudian saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun meminta uang rupiah palsu kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan, lalu saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan memberikan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut selesai, Terdakwa menuju ke rumahnya di Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Saat perjalanan, Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke pengemis di pinggir jalan. Setelah tiba di rumah, Terdakwa menyimpan sisa uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar di dalam ember tempat beras.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari dalam ember tempat beras lalu Terdakwa meninggalkan rumah menuju ke Pasar Tanjung. Selanjutnya sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman menggunakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan uang kembalian rupiah asli dengan jumlah Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah). Kemudian sekitar 30 menit, saat saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman merapihkan uang di laci, saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman merasa curiga dengan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa kemudian menerawang dan merasakan bahan yang berbeda dari uang dengan nominal sejenis. Selanjutnya saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, sekitar jam 16.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan, 1 (satu) buah penutup kepala (kopiah) berwarna Putih; 1 (satu) lembar baju hem bermotif batik Hitam Putih; 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y16, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 869018064375936, IMEI 2: 869018064375928; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah). Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) lembar uang kertas palsu, dengan rincian :
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri ABB954323;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri TBB957969;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AnB550622;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PAP901140;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CSX807139;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CSX807139;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri DRA126716.
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PAP901144, dan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil:
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang dibeli dari Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lalu diedarkan atau dibelanjakan kepada saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman  adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Muhammad Hasani Als Haji Sani Bin Maskuni pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Walangkir, RT. 03, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung telah Menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa yang sedang berada di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu dihubungi oleh Sdr. Anang Als Joto (DPO) menggunakan melalui Handphone untuk menawarkan uang palsu dengan mengatakan ”San, handakkah uang palsu...::” lalu Terdakwa menjawab, ”Handak, dimana ada?...??!!” kemudian Sdr. Anang mengatakan, datangi aku orangnya ada ...!!” dijawab kembali oleh Terdakwa, ”ini aku masih di Batulicin, esuk bulik aku singgahi (ini aku masih di Batulicin, besok kalau pulang aku mampir:...!!” selanjutnya Sdr. Anang Als Joto menjawab, ”iya, ditunggu...!!”.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menemui Sdr. Anang Als Joto di depan Rumah Sakit Damanhuri Barabai yang selanjutnya Sdr. Anang Als. Joto mengajak Terdakwa menemui saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun di daerah Pajukungan, Kabupaten Barabai. Setelah bertemu dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun dan Sdr. Anang Als. Joto menuju ke Desa Tanah Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat tiba lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm.Sarbahun langsung mengenalkan Terdakwa dengan saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan sambil saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menerangkan kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan bahwa Terdakwa adalah orang yang mau membeli uang palsu. Setelah itu Terdakwa dan Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan berbincang-bincang lalu saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli uang rupiah palsu sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang rupiah asli sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun menyerahkan kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan. Setelah uang pembelian diterima oleh saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan, selanjutnya saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan menyerahkan uang kertas rupiah palsu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan total Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun, lalu saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun serahkan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Kemudian saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun meminta uang rupiah palsu kepada saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan, lalu saksi Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan memberikan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sarpuni Als Unin Bin Alm. Sarbahun juga dengan disaksikan oleh Sdr. Anang Als. Joto. Setelah transaksi jual beli uang rupiah palsu tersebut selesai, Terdakwa menuju ke rumahnya di Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Saat perjalanan, Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke pengemis di pinggir jalan. Setelah tiba di rumah, Terdakwa menyimpan sisa uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar di dalam ember tempat beras.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 07.00 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari dalam ember tempat beras lalu Terdakwa meninggalkan rumah menuju ke Pasar Tanjung. Selanjutnya sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa membeli makanan dari Saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman menggunakan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan uang kembalian rupiah asli dengan jumlah Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah). Kemudian sekitar 30 menit, saat saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman merapihkan uang di laci, saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman merasa curiga dengan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa kemudian menerawang dan merasakan bahan yang berbeda dari uang dengan nominal sejenis. Selanjutnya saksi Ibrahim Bin Alm. Abdurrahman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, sekitar jam 16.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Hasani Als. Haji Sani Bin Maskuni di Rumah Sakit Pertamina Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan, 1 (satu) buah penutup kepala (kopiah) berwarna Putih; 1 (satu) lembar baju hem bermotif batik Hitam Putih; 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y16, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 869018064375936, IMEI 2: 869018064375928; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah). Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) lembar uang kertas palsu, dengan rincian :
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri ABB954323;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri TBB957969;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri AnB550622;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PAP901140;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CSX807139;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CSX807139;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PAP901144, dan;
    • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri DRA126716.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Uang Rupiah Diduga Palsu tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nasrul NIP: 13463 dengan menggunakan metode microscope, Magnetic dan menggunakan lampu ultra violet (UV) terhadap barang bukti uang kertas rupiah dengan hasil:
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui uang rupiah dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang dibeli dari Masrudiani Als Kai Bin Alm Masdan dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lalu disimpan oleh Terdakwa di ember tempat beras adalah uang palsu (tidak asli).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pihak Dipublikasikan Ya