Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ARIFIN Alias IPIN Bin DARSANI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/0.3.6/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Alias IPIN Bin DARSANI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) bersama-sama dengan Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.30 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat Jl. Kuranji I RT 02 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkadn Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.05 wita, Saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal untuk dicarikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 400.000,-,(empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan paket sabu yang diminta oleh saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mencarikan paket sabu dengan membeli dari saksi Risna Als Mama Lia dengan harga Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tetapi hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp395.000,-(tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan alasan uang sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) untuk biaya admin dari transfer melalui BRI Link. Setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan 1 (satu) paket untuk Terdakwa dan Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) dan 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada Saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekira pukul 18.30 wita, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan, dengan disaksikan oleh Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.45 wita, Saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan ditangkap oleh Petugas dari Kepolisian di sebuah Kost yang beralamat di Jalan Ir. PHM Noor Rt 01 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram. Yang mana barang bukti tersebut diakui oleh saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan didapatkan dari Terdakwa dan saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm).
  • Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.04.24.354, tanggal 02 April 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0328, tanggal 01 April 2024 dengan hasil pengujian:

Bahwa sample adalah berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam daftar Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa maupun saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) bersama-sama dengan Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.30 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat Jl. Kuranji I RT 02 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.05 wita, Saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal untuk dicarikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 400.000,-,(empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan paket sabu yang diminta oleh saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mencarikan paket sabu dengan membeli dari saksi Risna Als Mama Lia dengan harga Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tetapi hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp395.000,-(tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan alasan uang sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) untuk biaya admin dari transfer melalui BRI Link. Setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan 1 (satu) paket untuk Terdakwa dan saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm) dan 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan, dengan disaksikan oleh Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.45 wita, saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan ditangkap oleh Petugas dari Kepolisian di sebuah Kost yang beralamat di Jalan Ir. PHM Noor Rt 01 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram. Yang mana barang bukti tersebut diakui oleh saksi Muliyanur Alias Yanur Bin Misnan didapatkan dari Terdakwa dan saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (alm).
  • Bahwa setelah Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) tiba di rumah Saksi Syahruni alias Dayak hendak mengkonsumsi sabu-sabu dengan kondisi alat belum lengkap Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) mendatangi Sdr. Idrus (DPO)  dirumahnya yang tidak jauh dari Rumah Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) untuk meminjam bong dan mengajak mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama di belakang rumah Saksi Syahruni Alias Dayak yang berlokasi di Jalan Kuranji I RT 02 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Sdr. Idrus (DPO) menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm), Saksi Syahruni Alias Dayak dan Sdr. Idrus (DPO) menikmati serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) memasukkan sabu dari bungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dan bantuan korek api sebagai kompor serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di panaskan hingga mencair dan kemudian bersatu membentuk gumpalan berwarna kecoklatan dan sabu siap untuk dikonsumsi, lalu pipet kaca yang sudah siap ada sabunya disambungkan dengan sedotan yang mengubungkan dengan bong yang sudah berisi air lalu dengan bantuan bong pada sisi sedotan plastic yang lain siap untuk dihisap. Untuk pertama mengkonsumi sabu oleh Saksi Arifin  Alias Ipin Bin Darsani (Alm) sebanyak 4(empat) kali, dilanjutkan Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (Alm) sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan terakhir oleh Sdr, Idrus (DPO) sebanyak 4(empat) kali. Setelah puas mengkonsumsi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) dan Sdr. Idrus (DPO) pulang ke rumah masing-masing meninggalkan Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (Alm) di rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita  Terdakwa Arifin Alias Ipin Bin Darsani (Alm) diamankan oleh Petugas Kepolisian di rumahnya di Jalan Haji Badaruddin RT 03 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murumg Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Petugas Kepolisian beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut dimana Saksi Syahruni Alias Dayak Bin Itup Takal (Alm) terlebih dahulu diamankan oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 037/11136.03/2024 taggal 19 Maret 2024, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor B. 0351/ RSUHBK/ MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman dengan hasil urine Terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin DARSANI (Alm) Positif Methamphetamine (MET)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor PP.01.01.17A.04.24.362. tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt., MM menerangkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung metamfetamina=positif yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu tersebut tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya