Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
1.MUHAMMAD RAHUL Alias RAHUL Bin BAHRIANSYAH
2.MUHAMMAD JUNAIDI Alias AGAT Bin ABDUL KADIR .Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/O.3.16/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAHUL Alias RAHUL Bin BAHRIANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD JUNAIDI Alias AGAT Bin ABDUL KADIR .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAHUL Als RAHUL Bin BAHRIANSYAH bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD JUNAIDI Als AGAT Bin ABDUL KADIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.00 WITA bertempat di bengkel service AC di Tamiang Layang, sdr. Riski mendatangi Terdakwa I untuk meminta dibelikan Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang untuk akomodasi membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu.
-    Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa I mendatangi kamar Terdakwa II dengan membawa uang tersebut, Terdakwa II bertanya “uang apa itu” yang dijawab Terdakwa I “uang untuk membelikan Sdr Riski narkotika jenis sabu”  dan ditawarkan Terdakwa II untuk membeli di Kelua saja. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Kecamatan Kelua dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah milik Terdakwa I, setelah sampai di Jembatan Masintan Kecamatan Kelua Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk tidak ikut mengambil Narkotika Gol I Jenis Sabu di tempat saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) sehingga Terdakwa I menunggu di Jembatan Masintan dan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian setelah sampai di rumah saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) Terdakwa II langsung menyerahkan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu oleh saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm). Setelah itu Terdakwa II kembali menemui Terdakwa I di Jembatan Masintan dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mendatangi sdr.Riski yang berada di pinggir depan masjid simpang tiga Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut kepada sdr. Riski.
-    Selanjutnya sekitar jam 19.00 WITA, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Pulau Kecamatan Keluar. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya melihat melihat seseorang yang mencurigakan berada di Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi Mustafa Bin Kaspul Anwar (Alm) (Warga Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram, Uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna Rose Gold, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Rose Gold, Uang Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang dibeli dari saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) untuk diberikan kepada sdr. Riski namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------


ATAU

KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAHUL Als RAHUL Bin BAHRIANSYAH bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD JUNAIDI Als AGAT Bin ABDUL KADIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provin-si Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini telah melakukan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.00 WITA bertempat di bengkel service AC di Tamiang Layang, sdr. Riski mendatangi Terdakwa I untuk meminta dibelikan Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang untuk akomodasi membeli Narkotika Gol I Jenis Sabu.
-    Kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa I mendatangi kamar Terdakwa II dengan membawa uang tersebut, Terdakwa II bertanya “uang apa itu” yang dijawab Terdakwa I “uang untuk membelikan Sdr Riski narkotika jenis sabu”  dan ditawarkan Terdakwa II untuk membeli di Kelua saja. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Kecamatan Kelua dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah milik Terdakwa I, setelah sampai di Jembatan Masintan Kecamatan Kelua Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk tidak ikut mengambil Narkotika Gol I Jenis Sabu di tempat saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) sehingga Terdakwa I menunggu di Jembatan Masintan dan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian setelah sampai di rumah saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) Terdakwa II langsung menyerahkan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu oleh saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm). Setelah itu Terdakwa II kembali menemui Terdakwa I di Jembatan Masintan dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mendatangi sdr.Riski yang berada di pinggir depan masjid simpang tiga Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut kepada sdr. Riski.
-    Selanjutnya sekitar jam 19.00 WITA, saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Pulau Kecamatan Keluar. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah dan Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama anggota lainnya melihat melihat seseorang yang mencurigakan berada di Jalan A. Yani RT.01 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi Mustafa Bin Kaspul Anwar (Alm) (Warga Setempat). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram, Uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna Rose Gold, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Rose Gold, Uang Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram yang dibeli dari saksi Syamsudinoor Als Adang Bin Rasidi (Alm) untuk diberikan kepada sdr. Riski namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 029/11136.03/2024 tanggal 14 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,33 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,15 gram (berat bersih)
Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,31 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,13 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0345/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman dengan hasil urine atas nama Muhammad Rahul Als Rahul Bin Bahriansyah Positif Methamphetamine 
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0346/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Aulia Rakhman dengan hasil urine atas nama Muhammad Junaidi Als Agat Bin Abdul Kadir (Alm) Positif Methamphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.297, tanggal 19 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0271, tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, APt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------


 

Pihak Dipublikasikan Ya