Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berhargaSurat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK1903TOVS/7381/03/2019 tgl. 30 Maret 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar163.769.038,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah,Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat No.01/SPFFT/DP/IX/2009 atas nama MATIUS ITONG dan Petok D, Letter C, Surat Tanah diluar Sertifikat No.60/2004/12/05 atas nama MATIUS ITONG
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.500.000,- (lima ratusriburupiah) per harikepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hokum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|