Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
AKHMAD FAUZI Alias AMAT Bin H. MASKUNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/O.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD FAUZI Alias AMAT Bin H. MASKUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Akhmad Fauzi Als. Amat Bin H. Maskuni pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani RT. 03, desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zakir (DPO) dengan mengatakan “NANTI ADA AJA YANG MENARUH BARANG (SABU) DI DEPAN RUMAH KAMU”. Selanjutnya sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa melihat bungkusan berwarna hitam di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut lalu membawa masuk ke dalam rumah. Setelah membawa masuk ke dalam rumah, Terdakwa membuka bungkusan berwarna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) Gram sehingga berat keseluruhan kedua bungkusan tersebut yaitu 10 (sepuluh) Gram. Selanjutnya Terdakwa membagi salah satu bungkusan narkotika golongan I jenis sabu-sabu menjadi 2 (dua) bungkus untuk sebagian di konsumsi oleh Terdakwa lalu bungkusan tersebut disimpan dalam sebuah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang terletak di bawah kompor gas di dapur.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WITA, saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota kepolisian resor Tabalong) bersama Anggota Satresnarkoba lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani RT. 03, Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Kemudian saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama Anggota Satresnarkoba lainnya menuju ke lokasi. Saat tiba di lokasi sekitar jam 19.00 Wita, saksi  Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah menangkap Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 8,6 (delapan koma enam) gram yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang terletak di bawah kompor gas di dapur. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta kotaknya; 1 (satu) bungkus plastik warna hitam; 2 (dua) pack plastik klip; 2 (dua) buah sekop dari sedotan; 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Zakir. Dan Uang Tunai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. Subli (DPO) dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Mei 2024 atas Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp. PBB/35.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 8,6 (delapan koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0390/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Akhmad Fauzi Als Amat Bin H. Maskuni Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.465, tanggal 08 Mei 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0429, tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Akhmad Fauzi Als. Amat Bin H. Maskuni pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani RT. 03, desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WITA, saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota kepolisian resor Tabalong) bersama Anggota Satresnarkoba lainnya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani RT. 03, Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Kemudian saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah bersama Anggota Satresnarkoba lainnya menuju ke lokasi. Saat tiba di lokasi sekitar jam 19.00 Wita, saksi  Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah menangkap Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 8,6 (delapan koma enam) gram yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang terletak di bawah kompor gas di dapur. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta kotaknya; 1 (satu) bungkus plastik warna hitam; 2 (dua) pack plastik klip; 2 (dua) buah sekop dari sedotan; 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Zakir; dan ; Uang Tunai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. Subli (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Mei 2024 atas Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp. PBB/35.b/V/2024/Res.Narkoba tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani Hairul Ilmi, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 8,6 (delapan koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Nomor: B.0390/RSUHBK/MCU-NPZ/400.7.22.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Tifa Linda Sari dengan hasil urine atas nama Akhmad Fauzi Als Amat Bin H. Maskuni Positif Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.05.24.465, tanggal 08 Mei 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0429, tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya