Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
TAUFIK RIYADI Alias UFIK Bin MASRANI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-666/O.3.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2MUHAMMAD SAIFUL TSANI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RIYADI Alias UFIK Bin MASRANI .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Taufik Riyadi Als Ufik Bin Masrani (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 16.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Anyar RT. 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Tabalong) dan anggota Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Anyar RT. 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah  dan anggota Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut. Kemudian sekitar jam 16.00 Wita saat tiba di rumah tersebut, diamankan Terdakwa dan saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda yang sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi Hamdani Bin Arpan (Kepala Desa setempat) lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang disimpan di dalam kotak rokok PIN berwarna Biru milik Terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 025/11136.03/2024 tanggal 06 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,39 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,19 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,37 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,17 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.268, tanggal 14 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0248, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 17 tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Taufik Riyadi Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Taufik Riyadi Als Ufik Bin Masrani (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 16.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Anyar RT. 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa dihubungi saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda untuk datang ke rumah saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda yang terletak di Desa Sei Anyar RT. 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah tiba di rumah saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda, Terdakwa menghampiri ke kamr saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda. Kemudian saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda yang memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak warna putih mengajak Terdakwa menkonsumsi narkotika. Lalu saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak warna putih untuk dikonsumsi. Selanjutnya setelah selesai menkonsumsi narkotika, saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu sisa yang disimpan dalam kotak warna putih lalu membagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip danmenyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa.
  • Kemudian sekitar jam 11.00 Wita, saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Tabalong) dan anggota Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Anyar RT. 01, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah  dan anggota Polres Tabalong menuju ke rumah tersebut. Kemudian sekitar jam 16.00 Wita saat tiba di rumah tersebut, diamankan Terdakwa dan saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda yang sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya saksi Ainul Arif, S.P., S.H. Bin Makin dan saksi Razikinnor, S.H. Bin Johansyah melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi Hamdani Bin Arpan (Kepala Desa setempat) lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang disimpan di dalam kotak rokok PIN berwarna Biru milik Terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh saksi Sabilal Rusdi Als Haji Kurus Bin H. Barda untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 025/11136.03/2024 tanggal 06 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang Fakhruddin Hidayat telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,39 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,19 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,37 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,17 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
  • Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.03.24.268, tanggal 14 Maret 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0248, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan hasil  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 17 tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Taufik Riyadi Positif Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya