Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tjg ANIK SULISTYAWATI RUNI FASLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIK SULISTYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra jaya SHANIK SULISTYAWATI
Tergugat
NoNama
1RUNI FASLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTINUDIN, S.HRUNI FASLAH
Nilai Sengketa(Rp) 183.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak membayar pinjaman kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar lunas hutangnya kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 65.000.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 16.100.000 + Rp. 92.800.000 + Rp. 8.000.000 = Rp. 183.900.000 (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan hutangnya agar Menyerahkan :
  2. Tanah dan yang ada diatasnya berdasarkan Surat keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) dengan ukuran Panjang 17 M dan Lebar 12 M dan luas tanah 204 M2, yang terletak dijalan Tangki Hijau RT.06 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak berdasarkan no. reg. 593.2/../../pem tertanggal 17 Juli 2013 dengan batas-batas :
  3. Surat keterangan kepemilikan tanah dibuat tertanggal 17 Juli 2010 dengan ukuran panjang 30 M2 Lebar 15 M2 dan luas 450 m2 yang terletak di jalan Tangki Hijau RT.06 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan batas-batas;

Sebelah Utara berbatasan dengan               Gang

Sebelah Selatan berbatasan dengan            Basuki Rahman

Sebelah Timur berbatasan dengan               jalan raya

Sebelah Barat berbatasan dengan                Runi Faslah

kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  2. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  3. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada keberatan dari Tergugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak