Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Tjg 1.NADIA SAFITRI, S.H.
2.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SURYANTO als YANTO als UTUH KING Bin SUBANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1421/O.3.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFITRI, S.H.
2I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO als YANTO als UTUH KING Bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-115/TAB/Eoh.2/07/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SURYANTO Als YANTO Als UTUH KING Bin SUBANDI

 

NIK

:

6309112512512820002

 

Tempat Lahir

:

Tabalong

 

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 25 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Namun RT.006, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Ditangkap di perkara lain

 

Penahanan

Rumah Tahanan Negara

 

 

 

  • Penyidik

:

Ditahan di perkara lain

 

  • Perpanjangan PU

:

Ditahan di perkara lain

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di perkara lain

 

C.

DAKWAAN :

 

 

-----Bahwa Terdakwa SURYANTO Als YANTO Als UTUH KING Bin SUBANDI pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar jam 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Ruko (Toko Bangunan) yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Namun RT.006, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan Penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian saksi saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm) datang ke rumah Terdakwa dan mereka berkata ingin menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SUPRA GTR 150 cc, warna Hitam, model solo 149 cc, tahun pembuatan 2018, Nopol DA 2021 UA, Noka : MH1KB2114JK063091, Nosin : KB21E-1058399 kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm) menanyakan kepada Terdakwa dengan harga berapa ingin membeli sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berkata ingin membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.800.000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm) setuju dengan harga tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  secara cash kepada Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan setelah itu Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm) pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui asal usul dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SUPRA GTR 150 cc, warna Hitam, model solo 149 cc, tahun pembuatan 2018, Nopol DA 2021 UA, Noka : MH1KB2114JK063091, Nosin : KB21E-1058399 yang Terdakwa beli tersebut yaitu dari hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm), akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali kepada Saksi Juni Rahman Als Juni Boy Bin H Rusli (Alm) dan Saksi Muhamad Arifin Als Arifin Bin Maskuni (Alm), antara lain :
  • Pertama 1 (satu) unit Sepeda Motor Mek Honda Supra GTR, warna hitam dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Kedua 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, warna hitam, model scooter 108 cc, Tahun pembuatan 2016, Nopol : DA 6482 UAD, Noka :MH1JFZ117GK438425, Nosin : JFZ1E1454578 dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Ketiga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bersedia 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SUPRA GTR 150 cc, warna Hitam, model solo 149 cc, tahun pembuatan 2018, Nopol DA 2021 UA, Noka : MH1KB2114JK063091, Nosin : KB21E-1058399 tersebut karena harganya murah dan Sepeda Motor tersebut Terdakwa pergunakan sendiri.

           

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tanjung, 31 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961002 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya