Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
ARDIANSYAH Alias IAN Bin ABDUL HAMID .Alm Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Alias IAN Bin ABDUL HAMID .Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Widi Khaerul InrawanARDIANSYAH Alias IAN Bin ABDUL HAMID .Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als IAN Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 17.100 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui Whatsapp di handphone Terdakwa I kepada sdr. Bismillah sebanyak kurang lebih sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang dibayarkan jika narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sudah laku terjual . Kemudian sekitar jam 19.50 Wita Terdakwa mendapat kabar dari sdr. Bismillah melalui chat whatsapp dikirimkan sebuah foto lokasi tempat narkotika golongan I jenis sabu-sabu diletakkan. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di dekat Jembatan Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa kembali kerumah dan membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga berbeda-beda.
-    Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 14.49 Wita, Terdakwa membayar narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada sdr. Bismillah dengan cara mentransfer melalui Agen BRI Link terdekat sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan perintah dari sdr. Bismillah transfer ke rekening yang berbeda-beda yakni masing-masing ke Rekening 024201121714500 atas nama Mawardi sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), ke Rekening 459401016916539 atas nama Deddy Rozani sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ke Rekening 74500102003535 atas nama Eko Priono sebanyak Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar jam 13.00 Wita saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 1 (paket) narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
-    Selanjutnya saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi berdasarkan keterangan saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm)  yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengaku narkotika golongan I jenis sabu-sabu didapatkan dari Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.10 saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi Arman Bin Harun (Alm) (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang tidur di kamarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dengan berat bersih total 2,1 (dua koma satu) gram; 1 (satu) buah dompet kecil warna Ungu; 2 (dua) buah pipet kaca; 2 (dua) lembar tisu; 12 (dua belas) bungkus plastik klip kosong; Uang Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (satu) gram yang dibeli dari sdr. Bismillah, telah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket yaitu dengan total Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). 
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als IAN Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 17.100 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melalui Whatsapp di handphone Terdakwa I kepada sdr. Bismillah sebanyak kurang lebih sekitar 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang dibayarkan jika narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sudah laku terjual . Kemudian sekitar jam 19.50 Wita Terdakwa mendapat kabar dari sdr. Bismillah melalui chat whatsapp dikirimkan sebuah foto lokasi tempat narkotika golongan I jenis sabu-sabu diletakkan. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di dekat Jembatan Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu-sabu Terdakwa kembali kerumah dan membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga berbeda-beda.
-    Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 14.49 Wita, Terdakwa membayar narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada sdr. Bismillah dengan cara mentransfer melalui Agen BRI Link terdekat sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan perintah dari sdr. Bismillah transfer ke rekening yang berbeda-beda yakni masing-masing ke Rekening 024201121714500 atas nama Mawardi sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), ke Rekening 459401016916539 atas nama Deddy Rozani sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ke Rekening 74500102003535 atas nama Eko Priono sebanyak Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-    Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar jam 13.00 Wita saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli 1 (paket) narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar jam 16.00 Wita saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm) kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
-    Selanjutnya saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (ketiganya merupakan anggota Polres Tabalong) bersama anggota lainnya mendapat informasi berdasarkan keterangan saksi Ardiani Als Tolo Bin Sarnan (Alm)  yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengaku narkotika golongan I jenis sabu-sabu didapatkan dari Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.10 saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya menuju ke sebuah rumah yang terletak di Desa Bilas RT.05 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat tiba di rumah tersebut saksi Ainul Arif, SP., SH., saksi Razikinnor,SH dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi Arman Bin Harun (Alm) (Ketua RT setempat)  yang saat itu sedang tidur di kamarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dengan berat bersih total 2,1 (dua koma satu) gram; 1 (satu) buah dompet kecil warna Ungu; 2 (dua) buah pipet kaca; 2 (dua) lembar tisu; 12 (dua belas) bungkus plastik klip kosong; Uang Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polres Tabalong.
-    Bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (satu) gram yang dibeli dari sdr. Bismillah, telah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket yaitu dengan total Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 004/11136.01/2024 tanggal 03 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:
Sebelum disisihkan:
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,37 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,19 gram (berat bersih)

•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,25 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)

•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,25 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)

•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,25 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,08 gram (berat bersih)

•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 1,84 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 1,67 gram (berat bersih)

Total 5 bungkus plastik
Berat Bersih : 2,10 gr


Setelah disisihkan
Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 2,91 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 2,06 gram (berat bersih)
Untuk Pembuktian di BPOM
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
Untuk screening pihak kepolisian
•    Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,11 gram (berat kotor)
•    Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,02 gram (berat bersih)
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Klinik Tabalong Husada Nomor Lab: 03 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp.PK. dengan hasil urine atas nama Ardiansyah  Methamphetamine dan Amphetamine.
-    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B/27/I/Res 4.2/2024, tanggal 10 Januari 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.24.0008, tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Para Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---


 

Pihak Dipublikasikan Ya