Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2.RICO NUR CAHYO, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
REZKY WAHYUNI Bin RUSDI KHAIRANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/O.3.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.
2RICO NUR CAHYO, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY WAHYUNI Bin RUSDI KHAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa REZKY WAHYUNI Bin RUSDI KHAIRANI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini barang siapa dengan melawan hak, Memaksa orang lain, Untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 23.45 WITA bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat Dahai Nomor 37 RT.004 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI melintas menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan membawa rombongan habsyi mengeluarkan suara-suara keras yang membuat terdakwa merasa terganggu dan merasa kesal. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang +58 cm dan gagang berwarna coklat beserta kumpangnya lalu mengejar 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Merah Nomor Polisi : DA 6093 UY, Nomor Rangka : MH1JFP114FK271201, Nomor Mesin : JFP1E-1268574.
-    Selanjutnya pada saat Saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI menurunkan rombongan habsyi di Pinggir Jalan Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu terdakwa berhenti di belakang mobil pick up warna hitam tersebut sambil menghunuskan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang +58 cm dan gagang berwarna coklat dari kumpangnya yang mengakibatkan rombongan habsyi tersebut berlarian.
-    Kemudian terdakwa mengejar saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI hingga jarak 30 meter, lalu saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI berhenti dan terpojok yang kemudian terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang +58 cm dan gagang berwarna coklat tersebut kepada saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI menggunakan tangan kanan sambil mengucapkan kata-kata “kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh”. Selanjutnya saksi ADI HIDAYAT Bin Alm. ASMUNI merasa ketakutan dan meminta ampun kepada terdakwa.
    
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.--------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya