Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tjg TAUFIKURRAHMAN Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kalimantan Selatan Cq Kepala Kepolisian Resor Tabalong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tjg
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAUFIKURRAHMAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kalimantan Selatan Cq Kepala Kepolisian Resor Tabalong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah ayah kandung dari KHAIRIYANOR Als HAIRI Bin TAUFIKURRAHMAN yang sekarang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dan sekarang dalam status Penahanan di Kantor Termohon.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 KUHAPidana yaitu pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan adalah dibenarkan oleh undang-undang untuk mengajukan sebagai Pemohon Praperadilan terhadap Proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap KHAIRIYANOR Als HAIRI Bin TAUFIKURRAHMAN di Pengadilan Negeri Tanjung
  3. Bahwa permohonan Praperadilan diajukan berkenaan dengan masalah sah tidaknya Penangkapan, Penahanan dan penetapan Tersangka terhadap anak Pemohon bernama KHAIRIYANOR Als HAIRI oleh Termohon,  karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Bahwa anak pemohon pada sekitar bulan Oktober 2020, pernah terjadi salah paham dalam rumah tangga antara anak Pemohon dengan Isterinya dan secara tidak sengaja isteri anak pemohon berbenturan pada Kepalannya pada bagian kenig dan mengakibatkan lecet dan telah diobati oleh anak Pemohon dan telah sembuh dan setelah kejadian tersebut anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI telah berkumpul secara normal seperti biasa dan dipastikan tidak ada pristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, yang dituduhkan terhadap anak Pemohon oleh Termohon.
  5. Bahwa kemudian setelah anak Pemohon akan berahir kontrak kerja, anak Pemohon mau pulang kampung untuk mencari pekerjaan yang baru dan kemudian setelah anak Pemohon kembali dari rumah keluarga isteri dari anak Pemohon di Tanjung, karena anak Pemohon dalam keadaan berhubungan baik seperti biasa dan tidak ada masalah hukum apalagi kekerasan dalam rumah tangga, pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021, ditengah jalan mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal agar menunggu dan bertemu di Bundaran Kota Rantau, karena ada sesuatu yang akan dititipkan ke Tamban.
  6. Bahwa sejak Hari Kamis, Tanggal 5 Agustus 2021, malam Jum,at sekitar jam 20.00 Wita, setelah bertemu dengan orang yang baru saja menelpon, ternyata anggota Termohon yang datang dan pada saat bertemu langsung melakukan kekerasan dan sampai terjadi insiden dikira ada perbuatan pembegalan terhadap anak pemohon oleh Termohon, karena benar terjadi perlawanan dan setelah terjadi kekerasan penangkapan terhadap anak pemohon, karena pada waktu penangkapan / Penyergapan yang dikira Begal, Termohon TIDAK MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan TIDAK MENGENALKAN BAHWA YANG BERTEMU DENGAN ANAK PEMOHON ADALAH ANGGOTA TERMOHON YANG AKAN MELAKUKAN PENANGKAPAN dan Termohon juga TIDAK MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN kepada anak Pemohon dan pada saat terjadinya kesalah pahaman dan hampir terjadi insiden kekerasan DIPASTIKAN ANGGOTA TERMOHON TIDAK MEMBAWA SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan surat Perintah penangkapan Nomor : SP KAP/84/VIII/2021/RESKRIM  diserahkan setelah beberapa hari dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon, dengan adanya fakta hukum seperti kejadian dikira terjadi Begal terhadap anak pemohon, maka perbuatan Termohon dapat dikwalifisir perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAPidana yaitu Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penanangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, sehingga perbuatan Termohon adalah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dikwalifisir perbuatan melawan hukum dan benar menurut hukum Proses penangkapan terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI tidak sah menurut Hukum.
  7. Bahwa berdasarkan Undang-undang dalam waktu 1x24 jam, pihak Termohon harus memutuskan apakah anak pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, apabila termohon menemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup atau apabila tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal yang dituduhkan tersebut, maka termohon seharusnya melepas atau membebaskan anak pemohon.
  8. Bahwa pristiwa sekitar bulan Oktober 2020 yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak pemohon sekitar bulan Oktober 2020, terjadi salah paham dalam rumah tangga antara anak Pemohon dengan Isterinya dan secara tidak sengaja isteri anak pemohon berbenturan pada Kepalannya pada bagian kenig dan mengakibatkan lecet dan telah diobati oleh anak Pemohon dan telah sembuh dalam beberapa hari dan setelah kejadian tersebut anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI dan yang dijadikan bukti permulaan yang cukup oleh termohon untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI sebagai tersangka dalam perkara ini yang  dijadikan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENETAPAN TERSANGKA terhadap KHAIRIYANOR Als HAIRI  dan sangat jelas TIDAK PERNAH DILAKUKAN ANAK PEMOHON DAN MERUPAKAN KARANGAN DARI PENYIDIK TERMOHON atau PERBUATAN ANAK PEMOHON SAMA SEKALI TIDAK MEMENUHI UNSUR YANG DIMAKSUD dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, yang dituduhkan terhadap anak Pemohon oleh TermohonSehingga Tindakan Hukum Penangkapan, Penahanan dan Status Tersangka TIDAK SAH MENURUT HUKUM dan merupakan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Termohon.
  9. Bahwa terhadap anak Pemohon dijadikan tersangka oleh Termohon dalam perkara pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, berdasarkan laporan Polisi LP/B/123/VI/2021/SPKT Sat Reskrim Polres Tabalong / Polda KAL SEL, tanggal 09 Juni 2021, sedangkan kejadian perselisihan paham dalam rumah tangga pada bulan Oktober 2020 dan Anak Pemohon dengan isterinya telah kumpul seperti biasa dan dipastikan bukti yang dimaksud dalam tuduhan yang dibuat oleh Termohon, tidak ada bukti yang sah menurut hukum terutama bukti Fisum Refertum terhadap fisik yang dapat dibuktikan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah tidak tidak benar dan tidak sah menurut hukum, karena tenggang waktu selama 8 bulan sejak terjadinya benturan pada bagian kening kepala, dipastikan tidak ada bukti kekerasan dan faktanya memang tidak pernah terjadi, sehingga penetapan tersangka terhadap anak pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI  tidak sah menurut hukum.
  10. Bahwa oleh karena anak Pemohon telah dilakukan Penahanan oleh Termohon sejak tanggal 6 Agustus 2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara POLRES  Tabalong sampai sekarang dan status tersangka yang ditetapkan oleh Termohon tidak sah menurut hukum, maka perbuatan Termohon  dikwalifisir perbuatan melawan Hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 KUHAPidana dan  Penahanan anak Pemohon  bernama KHAIRIYANOR Als HAIRI  TIDAK SAH mnurut hukum.
  11. Bahwa sejak Hari Kamis, Tanggal 5 Agustus 2021, sekitar jam 20.00 Wita, termohon telah melakukan penangkapan terhadap anak pemohon dan berdasarkan Undang-undang dalam waktu 1x24 jam, pihak Termohon harus memutuskan apakah anak pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004, pemohon berdasarkan fakta hukum, termohon tidak menemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup atau tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal yang dituduhkan tersebut, maka termohon wajib melepas atau membebaskan anak pemohon dari Tahanan Termohon.
  12. Bahwa pada tanggal 6 Agutus 2021, anak pemohon dilakukan tindakan Hukum  yaitu dilakukan Penahan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/82/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 6 Agustus 2021  atas dugaan melakukan tindak pidana dimaksud Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004, padahal tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan perbuatan termohon melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup menurut hukum adalah merupakan perbuatan melawan Hukum dan Penahanan terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI  adalah tidak sah menurut hukum.
  13. Bahwa selanjutnya anak pemohon dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari jum,at tanggal 6 Agustus 2021 tidak didampingi Penasehat Hukum, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, pemohon memastikan termohon tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan anak pemohon sebagai tersangka, karena anak pemohon tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, sehimgga perbuatan Termohon malakukan penangkapan TANPA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP, perbuatan termohon dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 18 Ayat 1 dan 3  KUHAPidana dan penangkapan dan penahanan terhadap anak  Pemohon TIDAK SAH MENURUT HUKUM. Penjelasan Pasal 17 KUHAPidana : Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana : Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  14. Bahwa penetapan anak Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah tidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. dan Juga melanggar Pasal 183 KUHAPidana, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
  15. Bahwa Pemohon memastikan bahwa Termohon tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan anak Pemohon sebagai tersangka, karena anak Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, sebagai berikut : “barang siapa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 5 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  16. Bahwa penetapan anak Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah tidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Juga melanggar Pasal 183 KUHAPidana, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka, karena anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI tidak pernah malakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), dan unsur dalam pasal tersebut sama sekali TIDAK TERPENUHI, MAKA MENURUT HUKUM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP ANAK PEMOHON KHAIRIYANOR Als HAIRI TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
  17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa seluruh tindakan hukum termohon yaitu MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENETAPAN TERSANGKA terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, secara melawan hukum dan  oleh karenanya TIDAK SAH MENURUT HUKUM, KARENA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN Hari Jum,at Tanggal 6 Agustus 2021, dipastikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dituduhkan oleh termohon kepada anak pemohon diantaranya bukti kekerasan yang dimaksud, karena kejadian perselisihan paham yang berakibat lecet pada kening dan telah sembuh, apabila kejadian pada bulan Oktober tahun 2020 yang dituduhkan kepada anak Pemohon dan Laporan Polisi pada tanggal 9 Juni 2021 dan dipastikan Bukti Visum Refertum terhadap Pelapor tidak dapat dibuktikan menurut hukum, sehingga Proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 adalah Tidak Sah Menurut Hukum.

Berdasarakan alasan-alasan Hukum tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP anak  PEMOHON KHAIRIYANOR Als HAIRI pada tanggal 5 Agutus 2021, tidak memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan tidak memberikan surat Perintah Penangkapan adalah TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM OLEH TERMOHON DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan surat Perintah penangkapan Nomor : SP KAP/84/VIII/2021/RESKRIM yang dibuat dan diserahkan oleh Termohon setelah tindakan hukum dilakukannya Penangkapan terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya perbuatan Termohon melakukan Tindakan Penangkapan tanggal 5 Agutus 2021 terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, tidak sah menurut Hukum.
  4. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, Tanggal 6 Agustus 2021 yang dimaksud tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 yang dilakukan Termohon TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
  5. Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/82/VIII/2021/Reskrim, Tanggal 6 Agustus 2021, MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan tidak sah menurut Hukum.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan anak Pemohon KHAIRIYANOR Als HAIRI, terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Pra- Pradilan Pengadilan Negeri Tanjung
  7. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

  subsider :  Mohon putusan yang se Adil- adilnya . Terima kasi

Pihak Dipublikasikan Ya