Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2.NADIA SAFITRI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
SAPRIYANOR Bin TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/0.3.16.Enz.2/04.2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.
2NADIA SAFITRI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIYANOR Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-----Bahwa Terdakwa SAPRIYANOR Bin TAMRIN, Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanta Hulu RT 09 Kecamatan Tanta Kabupapaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi obat-obatan terlarang di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan
  • Kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 14.45 wita saksi Gilberth Vernandez Sepriyando Manurung anak dari Dorkas Manurung, Bima Yauma Yazzaka Bin Yusran Syafe’i (alm) mendatangi rumah tersangka yang beralamat di Desa Tanta Hulu RT 09 Kecamatan Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan petugas tiba di rumah terdakwa untuk berpura-pura membeli obat jenis zenith tersebut dengan membawa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi MAHDIANTO alias HADI Bin KUWAT RAHARJO dan menemukan : 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisi onat warna putih tanpa merk dengann penanda Strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) butir, 2 (dua) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga
  • Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0211 tanggal 05 Maret 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, menerangkan bahwa Tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip (-) pada satu sisi Positif mengandung Karisoprodol (+) dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip (-) pada satu sisi yang mengandung Karisoprodol (+) adalah termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No.  35 Tahun 209 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat dengan penanda strip (-) untuk di jual kembali dengan paket berisi 100 (seratus) butir obat dengan penanda (-) seharga Rp100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) per klip berisi 10 (sepuluh butir obat-obatan terlarang berupa zenith/ pil zenith.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
  • Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu dan bukan sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya