Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tjg 1.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2.NADIA SAFITRI, S.H.
3.ADHITYA YUANA, S.H.
BAYU RIFANI Alias BAYU Bin PAHRUNI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/O.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H.
2NADIA SAFITRI, S.H.
3ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU RIFANI Alias BAYU Bin PAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Wirang RT. 04, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dihubungi oleh saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) dengan tujuan membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa meminta saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) untuk mengambil di tiang jemuran dekat rumah saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm). Selanjutnya sekitar jam 22.25 Wita, Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) dengan tujuan membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI 738101012152531 atas nama Umar Hadi. Lalu saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) mentransfer dengan Aplikasi BRIMo atasnama Rudiansya sebanyak Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) akan diserahkan secara tunai. Kemudian Terdakwa meminta Sdr. Kipli (DPO) untuk mengantarkan pesanan saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) yang dibungkus dengan kotak bekas rokok merk PIN warna biru ke depan bengkel dekat rumah saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm). Setelah 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram yang dibungkus dengan kotak bekas rokok merk PIN warna biru diletakan oleh Sdr. Kipli ke tempat tersebut, Terdakwa memberitahu saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) untuk mengambilnya.

Setelah itu, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Komplek Citra Tanjung Asri RT. 01 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong didatangi oleh sdr Ismayanti Als Mamun untuk menkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Namun sdr Ismayanti Als Mamun mengajak Terdakwa untuk menjemput saksi Risna Yulianti Als Ina Binti Arbaniansyah dan mengajaknya ke rumah Terdakwa.

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor Rt. 01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan Anggota Polres Tabalong) melakukan penangkapan terhadap saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) dan saksi Misdawati Als Gadis Binti Jumri dengan barangbukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) diminta menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram atau ½ (setengah) kantong. Namun Terdakwa mengatakan, 1 (satu) gram ada tetapi ½ (setengah) kantong tidak mencukupi. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) jadi atau tidaknya memesan. Kemudian Terdakwa dan saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) sepakat bertemu di kompleks perumahan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk ke kamarnya untuk membagi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibawa Terdakwa dari rumahnya di Desa Wirang menjadi 2 (dua) paket. Salah satunya untuk dikonsumsi bersama dengan sdr Ismayanti Als Mamun dan saksi Risna Yulianti Als Ina Binti Arbaniansyah yang diletakan di atas kotak rokok SAMPOERNA Menthol beserta peralatannya. Sedangkan salah satunya untuk diserahkan kepada saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm). Kemudian saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) menuju ke rumah Terdakwa di Komplek Citra Tanjung Asri RT. 01 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya Terdakwa menunggu saksi  Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) di depan rumah Terdakwa, setelah kendaraan saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) tiba yang turun dari kendaraan tersebut adalah saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang memegang lalu membuang 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhammad yusuf Bin Sukri (Alm) (Ketua RT setempat) saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu-satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol warna Hijau, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral bertuliskan AQUA yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru Tua dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru Muda serta diamankan pula saksi Risna Yulianti Als Ina Binti Arbaniansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Wirang RT. 04, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh saksi Rijani Bin H. Kursani (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 (nol koma satu dua) gram, 0,12 (nol koma satu dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram dan 4,8 (empat koma delapan) gram dengan berat bersih keseluruhan 9,86 (sembilan koma delapan enam) gram, yang dimasukan di dalam kotak rokok Naxan warna hijau yang dibungkus dengan  sebuah plastik bening dan disembunyikan di dalam mesin cuci rusak di teras dapur rumahnya.
  • Bahwa barang bukti tersebut seluruhnya milik Terdakwa, untuk narkotika golongan I jenis sabu-sabu diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Kipli sebanyak 2,5 (dua koma lima) kantong atau 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun akan dibayarkan saat narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sudah laku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 010/11136.01/2024 tanggal 09 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 12,48 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 11,34 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Dimusnahkan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 12,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 11,23 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 17 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Bayu Rifani Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.13, tanggal 15 Januari 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0039, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Bayu Rifani Als Bayu Bin Pahruni pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Komplek Citra Tanjung Asri RT.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor Rt. 01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah (keduanya merupakan Anggota Polres Tabalong) melakukan penangkapan terhadap saksi Rudiansyah Bin Syarifudin (Alm) dan saksi Misdawati Als Gadis Binti Jumri dengan barangbukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah melakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Komplek Citra Tanjung Asri RT.01, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Lalu saksi Ainul Arif, Sp, Sh Bin Makin dan saksi Eka Muliansyah Bin Bahriansyah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang memegang lalu membuang 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhammad yusuf Bin Sukri (Alm) (Ketua RT setempat) saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu-satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol warna Hijau, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral bertuliskan AQUA yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru Tua dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru Muda serta diamankan pula saksi Risna Yulianti Als Ina Binti Arbaniansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Wirang RT. 04, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh saksi Rijani Bin H. Kursani (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 (nol koma satu dua) gram, 0,12 (nol koma satu dua) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram dan 4,8 (empat koma delapan) gram dengan berat bersih keseluruhan 9,86 (sembilan koma delapan enam) gram, yang dimasukan di dalam kotak rokok Naxan warna hijau yang dibungkus dengan  sebuah plastik bening dan disembunyikan di dalam mesin cuci rusak di teras dapur rumahnya.
  • Bahwa barang bukti tersebut seluruhnya milik Terdakwa, untuk narkotika golongan I jenis sabu-sabu diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Kipli sebanyak 2,5 (dua koma lima) kantong atau 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Namun akan dibayarkan saat narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Tabalong Nomor: 010/11136.01/2024 tanggal 09 Januari 2024  yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Achmad Rosadi Fachri dan Pemimpin Cabang M. Nanang Kosim telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening:

Sebelum disisihkan:

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 12,48 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 11,34 gram (berat bersih)

Setelah disisihkan

Untuk Dimusnahkan

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 12,20 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 11,23 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,28 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,09 gram (berat bersih)

Untuk screening pihak kepolisian

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)

Untuk Pembuktian di BPOM

  • Barang bukti ditimbang dengan bungkusnya = 0,10 gram (berat kotor)
  • Barang ditimbang tanpa bungkusnya = 0,01 gram (berat bersih)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Tabalong Husada No. Lab : 17 tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Hari Oktavian, MM., Sp. PK. dengan hasil urine atas nama Bayu Rifani Positif Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.13, tanggal 15 Januari 2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0039, tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati dengan Hasil Pengujian: Pemerian: Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna dan tidak berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa serbuk bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, tidak di jual bebas di pasaran dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak ada izin atau resep dari pihak yang berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya