Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19096MXA/4595/09/2019 tanggal 30 September 2019 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 293.731.531,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak TERGUGAT berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata memuat yang menjadi harta kekayaan debitur seluruhnya akan menjadi jaminan terhadap pelunasan utang yang wajib dilunasi oleh debitur sesuai dengan nominalnya apabila debitur melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hokum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, keberatan maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|